ACEH TIMUR, Medialiterasi.id — Penyaluran bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari pemerintah pusat di Kabupaten Aceh Timur menuai keluhan dari calon penerima. Sejumlah pedagang kecil yang telah lolos verifikasi tahap pertama mengaku terkendala persyaratan administrasi untuk melanjutkan pencairan bantuan.
Persyaratan tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi pemilik kios sederhana dan warung kecil yang belum memahami prosedur legalitas usaha. Padahal, bantuan tersebut sangat diharapkan untuk menambah modal dan memulihkan ekonomi pascabanjir.
Pantauan Medialiterasi.id, keluhan muncul terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi salah satu syarat utama dalam program bantuan UMKM pemerintah pusat.
NIB Jadi Syarat Utama
Secara umum, untuk mengurus NIB bagi pelaku usaha perseorangan, dokumen yang diperlukan meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha
2. Nomor telepon/WhatsApp aktif
3. Alamat email aktif
4. Data usaha, seperti nama usaha, alamat usaha, dan jenis kegiatan usaha
Sementara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak selalu menjadi syarat wajib untuk NIB perseorangan kategori mikro, namun ketentuan bisa berbeda tergantung jenis program bantuan UMKM yang diikuti. Calon penerima diminta memastikan kembali syarat resmi pada instansi penyalur.
Bagi pedagang kecil, proses pengisian data di sistem Online Single Submission (OSS) sering menjadi kendala jika tidak ada pendampingan. Mulai dari pembuatan email, pengisian kode KBLI, hingga verifikasi, membutuhkan literasi digital yang tidak semua pelaku usaha mikro kuasai.
“Sudah lolos awal, tapi pas diminta urus NIB bingung. Kami jualan kecil, tidak paham harus daftar kemana,” ujar salah seorang pedagang di Idi Rayeuk yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah Diminta Turun Dampingi
Kondisi ini mendorong desakan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan memberikan pendampingan aktif dan sosialisasi terbuka.
Pemerintah diharapkan menjelaskan secara transparan dasar hukum persyaratan, tahapan verifikasi, hingga mekanisme penyaluran bantuan, serta membuka posko bantuan pengurusan NIB di kecamatan atau gampong.
Pakar ekonomi kerakyatan menilai, jika legalitas usaha seperti NIB memang menjadi syarat mutlak program pusat, maka tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi, bukan sekadar mensyaratkan.
“Bantuan UMKM harusnya jadi alat pemberdayaan, bukan justru menambah beban administrasi. Kuncinya ada di pendampingan dan kejelasan informasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Medialiterasi.id masih berupaya menghubungi Dinas Koperasi dan UKM Aceh Timur untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait jumlah penerima, pagu bantuan, dan skema pendampingan pengurusan NIB bagi pedagang kecil.
Penulis: Redaksi Medialiterasi.id
Editor: Ayahdidien







