Home / BERITA

Senin, 28 September 2026 - 10:35 WIB

DPRK Aceh Utara Minta PEMA dan PGE Lunasi Kewajiban PI 10 Persen Wilayah Kerja B

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) segera memenuhi kewajiban pembayaran Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja B yang disebut masih tertunggak sejak 2023 hingga 2026.

Permintaan tersebut disampaikan melalui rekomendasi Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara yang dibacakan Pelapor Gabungan Komisi, Tajuddin dari Fraksi Partai Aceh, dalam Sidang Paripurna Pengesahan Anggaran, Jumat (25/9/2026) malam.

Dalam rekomendasinya, DPRK meminta Bupati Aceh Utara segera melakukan penagihan secara resmi kepada PT PGE atas seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pengalihan hak PI 10 persen Wilayah Kerja B.

Baca Juga  Bukan Hanya Formula E, MotoGP dan Asian Games Juga Harus Diusut KPK

DPRK juga meminta PEMA dan PGE menyampaikan laporan tertulis secara lengkap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara. Laporan tersebut diminta memuat dasar perhitungan nilai PI, skema pembayaran, jumlah yang telah dibayarkan, serta besaran kewajiban yang masih tertunggak.

Selain itu, laporan tersebut diminta mencantumkan jadwal pelunasan, dasar hukum, serta perjanjian yang menjadi landasan kewajiban pembayaran PI 10 persen tersebut.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., menegaskan pembayaran PI 10 persen harus direalisasikan sesuai ketentuan dalam perjanjian dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga  PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

DPRK juga meminta agar dana yang menjadi kewajiban kepada daerah tidak dialihkan atau digunakan kembali untuk tambahan modal operasional maupun pengembangan usaha perusahaan sebelum kewajiban tersebut diselesaikan sesuai ketentuan.

Selain persoalan PI, Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara turut meminta PEMA dan PGE menindaklanjuti komitmen pembangunan sarana olahraga atau Sport Center di Kabupaten Aceh Utara yang sebelumnya telah disepakati.

DPRK Aceh Utara menyatakan seluruh kewajiban yang menjadi hak daerah perlu diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum serta perjanjian yang berlaku. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU

ACEH

Anggaran Rp 920 Juta, Jalan Kota Idi Pasca Banjir 2025 Mulai Diaspal

BERANDA

Tragedi di Beit Rima: 400 Pohon Zaitun Palestina Diratakan Buldoser Israel Jelang Panen Oktober

BREAKING NEWS

Hunian Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

BERANDA

Persiraja Kalah Beruntun, Dekgam Copot Jaya Hartono dari Kursi Pelatih

ACEH

Pilunya Tgk. Muhammad Safrizal: Gubuknya Roboh Diterjang Banjir Bandang, Setahun Berlalu Belum Tersentuh Bantuan