Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Senin, 21 September 2026 - 18:10 WIB

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

Modus Fee 1 Persen Proyek Revitalisasi SD, Polda Sumsel Tetapkan 2 Pegawai Disdik Banyuasin Tersangka

MEDIALITERASI.ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi tersebut, 21 kepala sekolah (kepsek) diamankan dan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Kamar 223 Hotel Grand Duta Syariah Palembang. Saat itu, sejumlah kepala sekolah asal Banyuasin tengah berkumpul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang dikonfirmasi membenarkan operasi tersebut. Dari lokasi, polisi menyita uang tunai total Rp102,1 juta, lebih dari 25 unit telepon genggam, dua unit laptop, serta sejumlah dokumen berupa daftar sekolah, SK Pengangkatan, dan slip gaji.

Baca Juga  Mahasiswa Fakultas Teknik dan Pertanian USK Banda Aceh Tawuran Gara - Gara Kutipan 'Buku Cinta dan Pesta'

“Benar ada kegiatan OTT terkait revitalisasi sekolah di Banyuasin. Dua orang sudah ditetapkan tersangka,” ujar sumber di Polda Sumsel, Jumat (19/9/2026).

Modus Fee 1 Persen

Dua tersangka berinisial RB dan RD yang merupakan PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee sebesar 1 persen dari anggaran revitalisasi sekolah sebagai imbalan pengurusan laporan pertanggungjawaban (LPj).

Modus yang digunakan yakni 0,7 persen dibayarkan saat pencairan anggaran tahap awal dan 0,3 persen setelah proyek selesai.

Program revitalisasi tersebut menyasar 21 Sekolah Dasar di Kabupaten Banyuasin dengan nilai anggaran bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar per sekolah.

Dari hasil OTT, polisi mengamankan Rp30,9 juta dari tangan RB dan Rp71,2 juta dari sejumlah kepala sekolah yang diduga belum sempat menyerahkan uang tersebut.

21 Kepsek Berstatus Saksi

Sebanyak 21 kepala sekolah yang diamankan di lokasi kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, seluruhnya dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga  Presiden Salurkan Lagi Bantuan Daging Meugang untuk Korban Bencana di Aceh

“21 kepala sekolah dipulangkan, statusnya masih saksi. Yang ditahan baru dua oknum PPPK,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana pungli. Polisi menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada pemotongan anggaran pendidikan yang merugikan pembangunan sekolah. (*)

 

Data Fakta:

Waktu Kejadian: Kamis, 17 September 2026, 12.20 WIB

Lokasi: Kamar 223, Hotel Grand Duta Syariah Palembang

Tersangka: RB dan RD (PPPK Disdik Banyuasin)

Barang Bukti: Uang Rp102,1 Juta, 25+ HP, 2 Laptop

Saksi: 21 Kepala SD se-Kabupaten Banyuasin

 

Sumber: Rodadi Jamani (Ketua Satu Pena Kalbar)

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur

BERANDA

Jalur Padang-Solok Lumpuh Total Diterjang Galodo, 32 Warga Mengungsi

BERANDA

PNS di OKI Tewas Ditusuk Istri di Depan Masjid At-Taqwa, Dipicu Persoalan Biaya Berobat Anak

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim