Home / BERITA

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

MEDIALITERASI.ID | NABIRE – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah, Gisman Yanengga, mengklarifikasi status kepengurusan organisasi tersebut menyusul pernyataan Fince Levina Mofu yang menyebut dirinya sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah.

Gisman menyatakan dirinya merupakan Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah berdasarkan dokumen legalitas terbaru yang diterbitkan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 2026. Ia meminta agar status kepengurusan KAPP tidak menimbulkan kebingungan di kalangan anggota, mitra kerja, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

“Dengan memperhatikan proses organisasi dan dokumen legalitas terbaru tersebut, saya meminta agar Ibu Fince Levina Mofu tidak lagi mengatasnamakan diri sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah tanpa dasar dokumen organisasi dan legalitas yang berlaku,” tegas Gisman dalam keterangannya kepada media, Senin (31/8/2026).

Baca Juga  Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Islamic Center Lhokseumawe

Menurut Gisman, Fince Levina Mofu belum tercatat melalui prosedur administrasi yang berlaku pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah.

Ia juga menyebut belum terdapat proses pelantikan Fince Levina Mofu sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah oleh Gubernur Papua Tengah.

Selain itu, Gisman mengatakan telah diterbitkan dokumen legalitas terbaru terkait kepengurusan KAPP melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 2026. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi dasar legalitas kepengurusan KAPP yang saat ini dipimpinnya.

Baca Juga  Ketua DPR RI; Puan Maharani Arahkan KPU - Bawaslu Terpilih Periode 2022 - 2027

“Dasar kepengurusan yang kami gunakan saat ini adalah dokumen legalitas terbaru yang diterbitkan pada 2026,” kata Gisman.

Gisman menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian mengenai kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah dan mencegah munculnya informasi yang berpotensi membingungkan anggota organisasi serta pihak-pihak yang bekerja sama dengan KAPP.

Ia berharap seluruh pihak mengacu pada dokumen legalitas dan mekanisme organisasi yang berlaku dalam menyikapi persoalan kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah.  (Rex Adru Sapau)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital