Tuntutan mencakup percepatan dana APBN, rehab infrastruktur, reboisasi hutan, hingga monitoring langsung ke daerah terdampak
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Hampir 9 bulan pasca bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh pada 26 November 2025, masyarakat mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menuntaskan pemenuhan hak dasar korban serta mempercepat proses pemulihan di Bumi Aceh.
Desakan itu mengemuka seiring masuknya bulan ke-10 tahun anggaran 2026. Warga menilai realisasi dana APBN untuk penanggulangan bencana belum dirasakan secara merata dan tepat sasaran.
4 Tuntutan Utama Warga
Dalam pernyataan yang diterima media ini, Jumat (7/8/2026), masyarakat meminta negara hadir secara konkret melalui 4 langkah prioritas:
1. Realisasi Dana dan Bantuan Korban
Pemerintah melalui kementerian/lembaga, Satker PRR Pusat, PRR Daerah Aceh, serta BPBD pusat dan daerah diminta segera menyalurkan dana pembangunan. Bentuk bantuan yang dituntut meliputi dana jadup, Dana Tunggu Hunian (DTH) di barak/huntara, serta bantuan untuk rumah rusak ringan, sedang, berat, dan hilang akibat banjir bandang.
Warga juga menyoroti penyebab bencana yang dinilai terkait perambahan hutan. Mereka mendesak penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan sawit, tambang, dan galian C di kawasan hutan, DAS hulu-hilir, dan “paru-paru dunia” Aceh yang dituding melibatkan jaringan oligarki.
2. Pemulihan Infrastruktur dan Fasilitas Publik
Tuntutan kedua adalah percepatan rehab-rekon infrastruktur. Sasaran utamanya jalan, jembatan, gedung kesehatan, gedung pendidikan termasuk dayah/pesantren, irigasi, drainase, lahan sawah, kebun, tambak, serta normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pendangkalan muara yang menghambat aktivitas nelayan.
“Penanganan harus lintas sektor agar ekonomi masyarakat korban di berbagai sektor bisa segera bangkit,” demikian poin pernyataan tersebut.
3. Reboisasi Kawasan Hutan Rusak
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup diminta melakukan reboisasi di kawasan hutan lindung dan hutan adat yang mengalami deforestasi. Warga menilai pembiaran alih fungsi hutan secara legal maupun ilegal menjadi salah satu pemicu banjir bandang.
4. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Pemerintah pusat dan daerah diminta rutin turun langsung ke lokasi terdampak setiap bulan untuk memetakan kendala, capaian, dan hambatan. Warga menolak pola pelaporan “asal Bapak senang” tanpa bukti di lapangan.
Soroti Ekonomi dan Kelangkaan Bahan Pokok
Selain pemulihan fisik, masyarakat juga meminta perhatian pemerintah terhadap persoalan ekonomi pasca bencana. Isu inflasi, antrean BBM di SPBU, dan kelangkaan semen yang dikhawatirkan menghambat proses rehab-rekon menjadi catatan penting agar segera diatasi bersama instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, maupun BPBD terkait tindak lanjut 4 poin tuntutan tersebut.
Bencana banjir bandang dan longsor 26 November 2025 lalu tercatat melanda 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan menyebabkan kerusakan luas pada permukiman, infrastruktur, serta sektor ekonomi warga. (*)







