Barang bukti dan pelaku peredaran 13 karung sabu di wilayah Aceh. Foto: Dok. Istimewa
MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE, ACEH – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 325 kilogram sabu jaringan internasional Thailand-Aceh Indonesia. Narkotika senilai Rp585 miliar itu diamankan di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh Utara, Selasa (23/6/2026) malam.
Pengungkapan merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
“Gabungan tim melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan Teh China jaringan Thailand-Aceh Indonesia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan, Minggu (28/6/2026).
Barang bukti dan pelaku peredaran 13 karung sabu di wilayah Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Kronologi Penangkapan di Pantai Blang Mangat
Kasus ini berawal dari informasi awal Juni 2026 terkait masuknya sabu jaringan Thailand-Aceh melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Pantai Blang Mangat.
Pada Selasa (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai mobil Honda HR-V hitam nopol BK 1975 ACH yang keluar dari arah pantai. Mobil langsung dihentikan.
Para pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak, namun dua orang berhasil diamankan. Dari penggeledahan mobil ditemukan 13 karung goni kuning berisi 325 bungkus kemasan Teh China yang setelah dites positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil HRV BK 1975 ACH dan menemukan 13 karung goni warna kuning yang berisikan kemasan teh cina yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu,” ujar Eko.
Barang bukti dan pelaku peredaran 13 karung sabu di wilayah Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Modus Ship to Ship di Laut Lepas
Dua tersangka yang ditangkap berinisial Jufri dan Zulfahmi. Jufri merupakan nelayan yang berperan sebagai juru mudi kapal, sedangkan Zulfahmi bertugas sebagai pengendali darat.
Berdasarkan interogasi, Jufri menjemput sabu di titik 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand menggunakan kapal oskadon berwarna merah muda. Transaksi dilakukan dengan metode _ship to ship_ bersama kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera dengan 4 Anak Buah Kapal berkewarganegaraan asing.
Setelah tiba di perairan Aceh, sabu dipindahkan ke mobil HR-V untuk dibawa ke daratan. Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp30 juta per karung atau total Rp390 juta, sementara Jufri dijanjikan upah Rp400 juta.
Polisi juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.
Barang bukti dan pelaku peredaran 13 karung sabu di wilayah Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Selamatkan 1,6 Juta Jiwa
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp585 miliar. Pengungkapan ini disebut menyelamatkan sekitar 1.625.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih mendalami aliran transaksi keuangan jaringan tersebut, termasuk menelusuri rekening yang digunakan dalam praktik jual beli narkotika. (AYD)







