Home / BERITA / LIFESTYLE

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:32 WIB

MBG Sumenep Dilaporkan ke BGN, Dugaan Yayasan Terafiliasi Politik Mencuat

Aktivis Dear Jatim, Roby Tri Sulaiman

Aktivis Dear Jatim, Roby Tri Sulaiman

JAKARTA | MEDIALITERASI.IDPelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep menuai sorotan serius. Aktivis Demonstrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) resmi melaporkan seluruh pelaksanaan program tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

Aduan ini tidak hanya menyoal kualitas makanan, tetapi juga menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan program.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Dear Jatim mengungkapkan bahwa makanan MBG di sejumlah sekolah kerap tidak memenuhi standar gizi minimum.

Kualitas makanan dinilai buruk, bahkan sebagian tidak layak konsumsi hingga berujung terbuang oleh siswa. Kondisi tersebut dianggap mencederai tujuan utama MBG sebagai program strategis pemenuhan gizi anak.

Aktivis Dear Jatim, Roby Tri Sulaiman, menegaskan bahwa persoalan MBG di Sumenep bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mencerminkan buruknya tata kelola serta kuatnya indikasi konflik kepentingan.

“Anggaran MBG sangat besar, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara optimal oleh siswa. Ini menandakan kegagalan pengelolaan yang serius,” ujar Roby di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Selain kualitas makanan, Dear Jatim juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan MBG. Mulai dari penunjukan mitra pelaksana, proses seleksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga mekanisme pengawasan dinilai tertutup dan tidak transparan.

Baca Juga  Aktivis Sumenep Gelar 'Mimbar Demokrasi' ; Suara Anak Negeri Di Hakimi

Ketertutupan ini, menurut Roby, membuka ruang lebar terjadinya penyimpangan anggaran.

Dear Jatim bahkan menemukan indikasi bahwa puluhan yayasan mitra MBG diduga memiliki afiliasi dengan partai politik maupun tokoh tertentu, serta melibatkan individu yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Temuan lainnya mencakup ketimpangan kualitas layanan MBG antar sekolah, ketiadaan standar baku di lapangan, serta penggunaan wadah makanan yang dinilai tidak aman bagi kesehatan siswa.

Dalam laporannya, Dear Jatim menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Program MBG, baik sebagai pelaksana, pengelola, penanggung jawab, maupun melalui yayasan atau perusahaan yang terafiliasi.

Secara hukum, keterlibatan DPRD dalam pelaksanaan MBG dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan DPRD sebagai lembaga pengawas, bukan pelaksana program.

“Jika anggota DPRD ikut mengelola MBG, maka ia mengawasi program yang dijalankannya sendiri. Ini jelas konflik kepentingan,” tegas Roby.

Dear Jatim juga menilai praktik tersebut berpotensi melanggar kode etik DPRD serta membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya jika terbukti mengendalikan yayasan MBG, mengatur penunjukan penyedia, atau menikmati aliran dana program.

Baca Juga  Aduan Dugaan Amoral Ketua Komisi II Masuk DPRD, BK Pamekasan Diuji Ketegasannya

Atas temuan tersebut, Dear Jatim mendesak:
Evaluasi total dan audit independen terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Sumenep

Penghentian sementara MBG hingga standar gizi dan keamanan pangan terpenuhi
Pengetatan pengawasan serta penjaminan kualitas makanan

Menjauhkan Program MBG dari kepentingan politik dan konflik kepentinga.

Selain melapor ke BGN, Dear Jatim memastikan akan menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep guna meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD yang terlibat.

“Program gizi untuk anak tidak boleh dijadikan ladang politik dan bisnis. Jika DPRD ikut bermain, ini bukan lagi sekadar salah urus, tetapi berpotensi menjadi kejahatan anggaran,” pungkas Roby.

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman