MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Dugaan selisih data barang bukti narkotika jenis sabu dalam penanganan perkara di wilayah Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian publik. Perbedaan pencatatan tersebut mendorong kuasa hukum tersangka untuk meminta klarifikasi kepada penyidik agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Indonesia bersama organisasi pemerhati hukum mendatangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Mabes Polri, Selasa (30/12/2025).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara narkotika yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kegiatan tersebut turut dipantau awak media daring dan televisi.
Perwakilan LBH Perisai Kebenaran Indonesia, Mangapul Sirait, mengatakan pengaduan tersebut berangkat dari laporan keluarga tersangka yang mempertanyakan pencatatan jumlah barang bukti dalam perkara narkotika tersebut.
“Kami menyampaikan pengaduan masyarakat agar ada kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara ini. Harapannya, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mangapul kepada wartawan.
Isu yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan perbedaan jumlah barang bukti sabu yang disita saat penangkapan tersangka berinisial U. Pihak keluarga menyebutkan barang bukti yang diamankan berjumlah 34 paket dengan berat sekitar 34 kilogram. Menurut keluarga, penghitungan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan sejumlah pihak dan didokumentasikan.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jumlah barang bukti yang tercatat disebutkan berbeda. Perbedaan data tersebut menjadi dasar kuasa hukum tersangka, MS, untuk meminta klarifikasi kepada penyidik.
“Barang bukti merupakan bagian penting dalam perkara pidana. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan dalam proses hukum,” kata MS saat dimintai keterangan.
Di tengah polemik tersebut, MS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga berinisial AK, yang diketahui merupakan saksi dalam proses penangkapan dan penggeledahan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.
Menanggapi laporan itu, MS menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum klien.
“Saya menjalankan tugas profesi untuk membela kepentingan hukum klien dan menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terhadap MS tercatat dibuat pada pertengahan Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap penanganan penyidik. MS menyatakan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dan akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pembelaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan selisih data barang bukti maupun laporan terhadap kuasa hukum tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak berwenang guna melengkapi pemberitaan. (M.H)







