Home / BERITA

Senin, 29 September 2025 - 21:21 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Gubernur Sumut Soal Razia Plat Aceh

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak aparat kepolisian segera bertindak terkait kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merazia kendaraan berplat Aceh. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keharmonisan antardaerah di Indonesia.

“Cabut kebijakan itu segera. Kebijakan itu produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK itu produk nasional atau daerah? Apa dia masih mengakui bendera Merah Putih sebagai bendera Indonesia?” tegas Nasir dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Politisi asal Aceh itu menegaskan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan produk nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, menurutnya, tindakan razia yang dilakukan Gubernur Sumut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat.

Baca Juga  Polisi Tangkap Warga Ujong Pacu dan Sita Barang Bukti Sabu

“Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan seorang gubernur,” ujarnya.

Nasir juga meminta Bobby Nasution lebih dewasa dalam melihat realitas di lapangan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan dibiayai oleh APBN dan APBD yang bersumber dari uang rakyat, sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam penggunaannya.

“Ada uang rakyat di semua ruas jalan di Indonesia. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” kata Nasir.

Baca Juga  Bangga! Veda Ega Pratama Siap Guncang Mandalika, Peluang Podium di Kandang Sendiri Terbuka Lebar

Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya salah secara substansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Karena itu, ia mendesak kepolisian tidak hanya menertibkan kebijakan tersebut, tetapi juga menindak pihak yang bertanggung jawab.

“Komisi III DPR RI minta polisi menangani kasus ini secara serius. Kalau ada kesalahan dalam pengangkutan, sudah ada pihak berwenang yang menindak. Jangan sampai kebijakan gubernur justru membenturkan warga antardaerah,” pungkasnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi