MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat melakukan kunjungan ke kantor Radar Jakarta di Jalan Cenderawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (24/9/2025). Kunjungan tersebut bertujuan membangun sinergi dan memperkuat peran media dalam mendukung program pemasyarakatan, khususnya terkait pidana kerja sosial.
Rombongan dipimpin Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Dwi Ria Ciptasari, bersama Hesty Nur dan Bagus Pranowo. Mereka disambut jajaran redaksi Radar Jakarta. Pertemuan membahas peran strategis media dalam menyosialisasikan pidana kerja sosial agar lebih dipahami masyarakat.
Menurut Dwi Ria, kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026. Regulasi tersebut menekankan kontribusi nyata masyarakat dalam pelaksanaan pidana.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi lingkungan. Media memiliki peran vital untuk menjelaskan tujuan dan manfaat pidana ini, sementara pembimbing kemasyarakatan menjadi kunci pelaksanaannya,” ujarnya.
Pimpinan Radar Jakarta, Teuku Faisal, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penuh program Bapas.
“Radar Jakarta siap membuka ruang edukasi melalui pelatihan jurnalistik, fotografi, hingga jurnalisme online dengan standar PWI. Harapannya, klien Bapas dapat memperoleh keterampilan baru yang bermanfaat di masa depan,” kata Faisal, yang juga Ketua PWI Kepolisian Jakarta Barat.
Hal senada disampaikan Komisaris Radar Jakarta, Eka Ardimiyati. Menurutnya, program kerja sama ini membuka peluang positif bagi mantan klien pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bapas Jakarta Barat. Program ini mendorong mantan klien pemasyarakatan untuk lebih produktif, bahkan berpotensi menjadi jurnalis profesional,” ucapnya.
Rencana kerja sama Bapas Jakarta Barat dan Radar Jakarta mencakup pelaksanaan pidana kerja sosial di lingkungan kantor media, publikasi, edukasi, serta pendampingan informasi kepada masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat dukungan sosial terhadap keberhasilan program pemasyarakatan. Pidana kerja sosial ditegaskan bukan hanya sarana pembinaan dan reintegrasi sosial, tetapi juga wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem pemidanaan yang modern, humanis, dan produktif sesuai semangat KUHP baru. (EQ)







