Home / BERITA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Lee Chin Kiat Senilai Rp948 Juta

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kembali berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana tindak pidana korupsi Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (BPA) periode 1979–1984. Total hasil lelang mencapai Rp948.332.000 yang seluruhnya disetorkan ke Bank Indonesia.

Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Tim Badan Pemulihan Aset melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor berhasil melelang 6 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan total penjualan Rp435.490.000. Aset yang terjual di antaranya:

Tanah seluas 7.789 m² (SHM No.128/Mahmud) senilai Rp40.350.000

Baca Juga  BGN Bentak Hoaks: Program Makan Bergizi Gratis Tidak Dihentikan! Dapur & SPPG Tetap Jalan Penuhi Gizi Anak Bangsa

Tanah seluas 9.350 m² (SHM No.114/Yeni) senilai Rp66.050.000

Tanah seluas 7.842 m² (SHM No.143/Mahla) senilai Rp63.340.000

Tanah seluas 5.709 m² (SHM No.122/Mimih) senilai Rp68.510.000

Tanah seluas 22.940 m² (SHM No.193/A. Patonah) senilai Rp147.420.000

Tanah seluas 9.683 m² (SHM No.150/Rohman) senilai Rp49.820.000

Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, lelang tahap pertama telah berhasil menjual 11 bidang tanah senilai Rp512.842.000.

Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto agar percepatan penyelesaian barang rampasan negara dapat mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. Proses pendampingan dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI terkait pemulihan aset.

Baca Juga  Pesan Suara Jurnalis di Sorot : Dugaan Distribusi Bantuan Banjir di Lokop Aceh Timur Belum Merata

Lee Chin Kiat terbukti mencairkan kredit, menerbitkan deposito, dan promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi, sehingga bank mengalami kekalahan kliring. Aset-asetnya dirampas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992, yang menetapkan 24 bidang tanah beserta bangunannya disita untuk negara cq. Bank Indonesia.

Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik peserta melalui sistem e-Auction (open bidding) di laman lelang.go.id. Objek lelang yang belum laku akan kembali dilelang sesuai ketentuan yang berlaku. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

BERANDA

SIU! Saya Kembali!” Ronaldo Hattrick Rekor, Bawa Portugal Pesta 5-0 di Piala Dunia 2026

ACEH

16 Penggalang Aceh Timur Tuntas Digembleng, Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026

BERANDA

Kejagung Tolak Status JC Sony Sonjaya, Dinyatakan Pelaku Utama Korupsi Program MBG

ACEH

Cek Mad Tunggu Jamaah Haji Julok Sampai Tengah Malam, Selawat dan Doa Sambut Tamu Allah

ACEH

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BERANDA

PMI (Pekerja Migran Indonesia) Asal Aceh Tamiang Tewas Dibunuh di Malaysia, Bayi Berumur Hari Ikut Jadi Korban