Home / BERITA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Lee Chin Kiat Senilai Rp948 Juta

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kembali berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana tindak pidana korupsi Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (BPA) periode 1979–1984. Total hasil lelang mencapai Rp948.332.000 yang seluruhnya disetorkan ke Bank Indonesia.

Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Tim Badan Pemulihan Aset melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor berhasil melelang 6 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan total penjualan Rp435.490.000. Aset yang terjual di antaranya:

Tanah seluas 7.789 m² (SHM No.128/Mahmud) senilai Rp40.350.000

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

Tanah seluas 9.350 m² (SHM No.114/Yeni) senilai Rp66.050.000

Tanah seluas 7.842 m² (SHM No.143/Mahla) senilai Rp63.340.000

Tanah seluas 5.709 m² (SHM No.122/Mimih) senilai Rp68.510.000

Tanah seluas 22.940 m² (SHM No.193/A. Patonah) senilai Rp147.420.000

Tanah seluas 9.683 m² (SHM No.150/Rohman) senilai Rp49.820.000

Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, lelang tahap pertama telah berhasil menjual 11 bidang tanah senilai Rp512.842.000.

Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto agar percepatan penyelesaian barang rampasan negara dapat mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. Proses pendampingan dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI terkait pemulihan aset.

Baca Juga  Semifinal Tim Regu Event Putra-Putri Dipertandingkan

Lee Chin Kiat terbukti mencairkan kredit, menerbitkan deposito, dan promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi, sehingga bank mengalami kekalahan kliring. Aset-asetnya dirampas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992, yang menetapkan 24 bidang tanah beserta bangunannya disita untuk negara cq. Bank Indonesia.

Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik peserta melalui sistem e-Auction (open bidding) di laman lelang.go.id. Objek lelang yang belum laku akan kembali dilelang sesuai ketentuan yang berlaku. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida