Home / BERITA

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:40 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Keterangan Saksi Fakta dari Pihak Pemohon

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak pemohon dalam perkara yang diajukan oleh Hardianto G. Sidang berlangsung pada pukul 13.55 WIB, Jakarta (25/06/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Manik, S.H., M.H., didampingi oleh anggota majelis hakim lainnya.

Saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Ibu Helen, yang juga menjabat sebagai wakil pialang dari perusahaan berjangka. Kehadirannya memberikan kesaksian sebagai pihak pemohon dan dinilai cukup kuat serta berani dalam memberikan argumen di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Tragis! Roy Suryo Ditangkap di Rumah Saat Pagi Jumat, dr Tifa Ikut Diamankan

Dalam pantauan awak media, suasana sidang berlangsung cukup tegang. Ketidakhadiran pihak tergugat pada waktu yang telah dijadwalkan menyebabkan keterlambatan persidangan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak pemohon. Kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) menyoroti ketidaktegasan majelis hakim dalam mengatur jalannya waktu persidangan.

“Kami menilai kinerja Ketua Majelis Hakim belum menunjukkan ketegasan dalam mengatur jalannya persidangan, terutama soal ketepatan waktu,” ujar Hardianto G.

Beberapa peserta sidang, termasuk publik dan akademisi dari Untag, seperti Bapak Bambang Prabowo, S.H., M.H., turut menyampaikan penilaiannya. Ia mengapresiasi keberanian tim pemohon dalam berargumen selama persidangan.

Baca Juga  Kenalkan Program UHC, Himpass Gelar Pengabdian Kelima Di Kepulauan Ini

“Pihak pemohon tampil dengan antusias dan keberanian yang luar biasa dalam mempertahankan argumen,” ungkap Bambang.

Asisten pemohon, Ibu Yenny Tan, juga memberikan tanggapan usai persidangan. Menurutnya, proses tanya-jawab yang dilakukan Bapak Hardianto G. terhadap saksi melalui sambungan Zoom yang ditayangkan di layar pengadilan sangat memukau.

“Pembelaan dan pertanyaan dari Bapak Hardianto sangat tegas, penuh percaya diri, dan mengesankan,” ujar Yenny.

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata dari pihak pemohon. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

BERITA

Bupati Al-Farlaky Kembali Raih Penghargaan, Kali Ini Dari ILMA 2026, Katagori Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

ACEH

Bupati Al-Farlaky Resmikan Musholla Bantuan Yayasan Satu Untuk Negeri tvOne

ACEH

Dibangun Bupati Al-Farlaky, Jembatan Keude ‘Ong’ Kembali Fungsional

ACEH

Ny. Erni Handayani Buka FASI ke-VI Idi Rayeuk, 250 Peserta Ikuti Tujuh Cabang Lomba.

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?