Home / BERITA

Senin, 11 November 2024 - 15:39 WIB

Tersangka W Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Dokter Sukardi

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Laksmiwati Anggraini, istri dari dokter spesialis anak, dr. Sukardi di lokasi kejadian rumah toko (ruko) tempat praktik dokter Sukardi di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, senin (11/11/2024) pagi.

Kawasan sekitar ruko tampak dipasang garis polisi untuk mendukung penyidik dalam mengamankan lokasi kejadian, serta membatasi akses bagi masyarakat yang ingin mendekat. Garis polisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, pihak JPU dan penasehat hukum tersangka yang dapat memasuki area tersebut. Tersangka berinisial W turut dibawa ke lokasi untuk memperagakan 16 adegan yang menggambarkan urutan peristiwa pidana tersebut

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prasatya, S.H. menjelaskan bahwa dalam kegiatan rekonstruksi tersebut terdapat 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi.

Baca Juga  Prof, DR,KH Sutan Nasomal SH,MH Meminta Pimpinan Tinggi Polri Turun Gunung ke Polres Pontianak

“Awalnya kami menyiapkan sekitar 15 adegan, namun setelah penyesuaian di TKP, jumlah adegan bertambah menjadi 16. Adegan-adegan ini dimulai dari kedatangan tersangka di ruko, masuk ke dalam, hingga peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” ungkap Yudha kepada wartawan setelah rekonstruksi selesai.

Menurut IPTU Yudha, tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran visual kepada penyidik, penuntut umum dan penasehat hukum tersangka tentang peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka dan menyusun ulang kejadian tersebut untuk mendapatkan persesuaian antara keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan bukti yang disita dalam berkas perkara dan memastikan apakah keterangan yang diberikan tersangka sesuai dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara.

Kasus ini melibatkan satu tersangka, yakni W, yang dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (1) ke-3 tentang kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  CEGAH KENAKALAN REMAJA : TIM URC POLRES LHOKSEUMAWE SISIR PERKUMPULAN REMAJA

IPTU Yudha menambahkan bahwa setelah rekonstruksi, pihaknya akan segera melanjutkan tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” tegas IPTU Yudha.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2024, Laksmiwati Anggraini, yang berusia 62 tahun, ditemukan tewas di ruang samping tempat praktik suaminya di Gampong Kuta Blang. Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh IPTU Yudha langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Tak lama setelah itu, penyidik berhasil mengamankan tersangka W di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Kasus ini segera diusut tuntas, dan rekonstruksi digelar untuk memperjelas alur kejadian dan mendalami motif di balik pembunuhan tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Gelar Dialog Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Jelang May Day 2026

BERITA

Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

BERITA

Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Cengkareng, Satu Lainnya Diburu

BERITA

Supremasi Hukum dan Perempuan: Semangat Kartini Relevan di Era Modern

BERITA

Kapolri Buka Rakernis Brimob 2026, Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Global

BERITA

Hari Kartini, Edukasi Literasi Keuangan Perempuan Digelar di UIN Lhokseumawe

BERITA

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

BERITA

Bongkar Lab Vape Narkotika di Tangerang, Polda Metro Jaya Amankan WN Malaysia