Home / BERITA

Selasa, 5 September 2023 - 09:28 WIB

Berkas Perkara H dan SY Terkait Korupsi PT RS Arun akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LHOKSEUMAWE – Berkas dua tersangka tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT.RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 yang disangkakan kepada H dan SY akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Secara terpisah, tersangka H dan SY yang didampingi oleh penasehat hukum masing – masing kedua tersangka, Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Therry Hutama, SH, MH., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, pada Senin (04/09/2023)

Baca Juga  Kejati Aceh Diduga Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

Setelah melaksanakan tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti) masing – masing tersangka tetap dilakukan penanganan seperti sebelumya, dimana tersangka H dikembalikan ke Lapas llB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas kelas llA Lhokseumawe

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH., mengatakan, Pelimpahan kedua berkas perkara tersangka H dan SY yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe ke pengadilan Tipikor Banda Aceh dilakukan agar mendapatkan penetapan jadwal sidang agar dapat segera dilaksanakan pembuktian kesalahan kedua terdakwa.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Senilai Rp476 Miliar

” H dan SY yang diduga melanggar Undang – Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 _tahun 1999 tentang Pemberantasan_ Tindak Pidana Korupsi. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur