Home / OPINI

Selasa, 9 Januari 2024 - 11:56 WIB

Mahfud MD : Hak Rakyat Untuk Makzulkan Jokowi 

MAHFUD MD : HAK RAKYAT UNTUK MAKZULKAN JOKOWI

 

by M Rizal Fadillah*

BERSAMA dengan kelompok aspirasi lain termasuk perwakilan akademisi, Petisi 100 menyampaikan aspirasi kepada Mahfud MD beserta jajaran Kemenpolhukam di Jakarta. Pada pokoknya aspirasi itu berkenaan keprihatinan atas proses Pemilu 2024 khususnya Pilpres yang ditengarai sarat dengan berbagai kecurangan. Mahfud MD telah membentuk Satgas Pelanggaran Pemilu 2024.

Rombongan berjumlah 21 orang yang diterima Menkopolhukam itu dipimpin oleh aktivis 98 Faizal Assegaf. Dalam kata pembukanya Faizal menyatakan bahwa masyarakat yang peduli pada Pemilu yang bersih, jujur dan adil sangat mendukung pembentukan Satgas Pelanggaran Pemilu 2024 tersebut.

Para tokoh menyampaikan pandangan yang substansinya menyangkut tiga hal, yaitu :

Pertama, situasi politik dirasakan semakin memanas menjelang Pemilu dengan indikasi kecurangan yang semakin terang benderang baik penggelembungan DPT, pengerahan aparat, intimidasi maupun kartu suara yang telah tercoblos.

Baca Juga  SEBELUM MENENTUKAN PILIHAN CALON PRESIDEN RI 2024, SILAKAN BUKA REKAM JEJAKNYA

Kedua, Presiden Jokowi menunjukkan sikap yang tidak netral. Sangat memihak pada pasangan calon Presiden tertentu, memproteksi kepentingan anak, serta terindikasi menyalahgunakan fasilitas negara.

Pemilu tanpa Jokowi merupakan solusi terbaik,

Ketiga, semangat pemakzulan Jokowi semakin menguat. Terbaca bahwa sumber kecurangan Pemilu adalah Jokowi. Rakyat sudah ingin agar Jokowi segera berhenti. Proses pemakzulan memiliki landasan konstitusional. Jokowi telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.

Pencegahan kecurangan harus dilakukan serius sebab rakyat sudah sangat jengkel dengan perilaku politik menyimpang penguasa. Curang berarti perang, demikian slogan bermunculan. Tercetus pula opsi revolusi. Pembusukan (decaying) telah mencapai titik kulminasi. Rezim Jokowi sulit untuk dipercaya lagi.

Baca Juga  Gagalnya Otonomi Daerah Dalam Proses Kaderisasi Birokrasi Publik

Mahfud MD menyatakan bahwa pemakzulan Jokowi adalah hak rakyat. Bahkan revolusi sekalipun. Hanya selama masih ada kekuatan untuk mencegah, hal itu harus diupayakan. KPU dan Bawaslu dituntut independen dan fungsional. TNI Polri agar netral dan profesional.

Petisi 100 akan terus berjuang untuk memulihkan kedaulatan rakyat. Oligarki bahkan monarki harus ditumpas. Kekuasaan Jokowi berbasis keluarga adalah ancaman yang membahayakan bangsa dan negara. Nepotisme itu kriminal.

Mewakili Petisi 100 dalam pertemuan dengan Menkopolhukam tersebut adalah Letjen (purn) Mar Soeharto, DR Marwan Batubara, Dindin S Maolani, SH, Ir. Syafril Sjofyan, Mayjen (Purn) Deddy S Budiman, KH Syukri Fadholi dan M Rizal Fadillah, SH.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 9 Januari 2024

Share :

Baca Juga

OPINI

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

EDUKASI

Dari Penilaian ke Asesmen, dari Hukuman ke Disiplin Positif: Menguji Wajah Baru Pendidikan Indonesia

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

OPINI

Untuk Para Pakar Yang Dianggap Goblok, Jangan Pernah Kapok

OPINI

ANALISIS: Dua Gerbang Energi Dunia Terkunci, Indonesia Waspada Krisis Logistik Global

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

OPINI

Pergantian Menkeu Tanpa Penjelasan

OPINI

Mengembalikan Kedigdayaan Samudera Pasai Melalui Pengembangan Ekonomi Maritim