Home / HUKUM / NASIONAL

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

Medialiterasi.id | Jakarta – Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.

Langkah tersebut dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu (21/10/2026). Surat resmi dikirimkan sebagai bentuk koordinasi antar lembaga penegak hukum.

“Kami sudah bersurat ke Panglima TNI terkait penanganan perkara ini,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu.

Setyo menjelaskan, koordinasi dengan TNI menjadi krusial karena dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan personel militer aktif. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemaparan perkembangan penanganan perkara, termasuk posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

Baca Juga  Irwandi Yusuf Bebas; Ayah Merin Baru Ditangkap KPK Setelah Buron 5 Tahun

KPK menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara kolaboratif dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku bagi personel militer.

“Dugaan peran personel TNI aktif akan didalami lebih lanjut. Penanganannya kolaboratif dengan Puspom TNI,” tegas Setyo.

Dalam kasus korupsi dana kebencanaan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Kelimanya yakni:

 

1. Bima Setyawan

2. Gabriel Purwaka Sigit

Baca Juga  BREAKING: Ratusan Petani Duduki Pendopo Bupati Aceh Timur, Ancam Menginap Jika Sengketa HGU Tak Selesai

3. Richard Erlangga

4. Gery P (pihak swasta)

5. Syifa NG (pihak swasta)

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyalahgunaan DSP yang seharusnya digunakan untuk penanganan cepat korban bencana alam, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan korporasi.

Hingga berita ini diturunkan, Mabes TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait surat dari KPK tersebut. Medialiterasi.id masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kapuspen TNI.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena dana kebencanaan merupakan dana kemanusiaan yang sangat vital untuk keselamatan masyarakat terdampak bencana di seluruh Indonesia. (*)

 

Sumber: KPK, Kompas.com

Penulis: Redaksi Medialiterasi.id

Editor: Didien

 

Share :

Baca Juga

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

BERANDA

BNPB Update Bencana: Banjir-Longsor Landa Gayo Lues & Aceh Tenggara, Karhutla 63 Hektare di Merauke, Padang Masih Terendam