Medialiterasi.id | Jakarta – Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu (21/10/2026). Surat resmi dikirimkan sebagai bentuk koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Kami sudah bersurat ke Panglima TNI terkait penanganan perkara ini,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu.
Setyo menjelaskan, koordinasi dengan TNI menjadi krusial karena dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan personel militer aktif. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemaparan perkembangan penanganan perkara, termasuk posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
KPK menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara kolaboratif dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku bagi personel militer.
“Dugaan peran personel TNI aktif akan didalami lebih lanjut. Penanganannya kolaboratif dengan Puspom TNI,” tegas Setyo.
Dalam kasus korupsi dana kebencanaan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Kelimanya yakni:
1. Bima Setyawan
2. Gabriel Purwaka Sigit
3. Richard Erlangga
4. Gery P (pihak swasta)
5. Syifa NG (pihak swasta)
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyalahgunaan DSP yang seharusnya digunakan untuk penanganan cepat korban bencana alam, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait surat dari KPK tersebut. Medialiterasi.id masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kapuspen TNI.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dana kebencanaan merupakan dana kemanusiaan yang sangat vital untuk keselamatan masyarakat terdampak bencana di seluruh Indonesia. (*)
Sumber: KPK, Kompas.com
Penulis: Redaksi Medialiterasi.id
Editor: Didien







