Home / HUKUM / NASIONAL / POLITIK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. (Foto: Ilustrasi/MedialiterasiID)

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

MK menegaskan pihak yang memiliki legal standing dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. Sementara 12 pemohon dalam perkara ini, termasuk Denny Indrayana, merupakan perseorangan, organisasi masyarakat, dan partai politik yang bukan peserta Pilpres.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK mencatat temuan yang menjadi sorotan publik.

MK menyatakan “tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA/MA/SMK” sebagaimana Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Menurut MK, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat belajar.

Baca Juga  Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

MK menegaskan dua alasan mengapa tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Pertama, tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Kedua, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. 2337

Tidak Otomatis Berujung Pemakzulan

Putusan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Prosesnya harus melalui tahapan konstitusional:

1. DPR: Menyampaikan pendapat dugaan pelanggaran dengan dukungan minimal 2/3 anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPR.

2. MK: Memeriksa dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari.

3. MPR: Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, MPR menggelar sidang paling lambat 30 hari untuk memutuskan pemberhentian dengan syarat kehadiran 3/4 anggota dan persetujuan 2/3 anggota yang hadir.

Dengan demikian, desakan publik saja tidak cukup untuk memberhentikan Wakil Presiden tanpa melalui mekanisme tersebut.

DPR Berpeluang Gunakan Hak Pengawasan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai putusan MK dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan parlemen seperti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau hak angket untuk mendalami verifikasi syarat calon.

Baca Juga  Presiden Prabowo Gelontorkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir 2026, Cair Sekaligus 3 Bulan

Sementara pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga berwenang terkait persyaratan jabatan.

Namun, usulan tersebut masih sebatas wacana pengawasan dan tidak otomatis mengakibatkan pemberhentian.

Spekulasi Pengganti Masih Ranah Politik

Di tengah polemik, sejumlah nama mulai diperbincangkan dalam spekulasi politik sebagai calon pengganti, mulai dari Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bahlil Lahadalia, hingga Sufmi Dasco Ahmad.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, jika jabatan Wakil Presiden kosong, MPR wajib menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari setelah kekosongan untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Artinya, Presiden Prabowo Subianto tidak dapat langsung menunjuk pengganti melalui Keppres. Pengusulan dua nama menjadi kewenangan Presiden, sedangkan pemilihan menjadi kewenangan MPR. Hingga kini belum ada pengusulan resmi, sehingga nama-nama tersebut masih berada dalam ranah spekulasi politik, bukan kandidat resmi.

Menanggapi putusan MK, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai bagian dari konstitusi. (*)

 

Penulis: Redaksi http://Medialiterasi.id

*Editor: Ayahdidien

Share :

Baca Juga

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

BERANDA

BNPB Update Bencana: Banjir-Longsor Landa Gayo Lues & Aceh Tenggara, Karhutla 63 Hektare di Merauke, Padang Masih Terendam

ACEH

Operasional Pasar Malam di Idi Rayeuk Aceh Timur Dipertanyakan Legalitasnya

ACEH

Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan

BERITA

Bikin Bangga! Veda Ega Pratama Finis ke-6 di Moto3 Mandalika, Buktikan Mental Baja di Tengah Tekanan

BERITA

Aceh dan Sumut Masuk Level Siaga Hujan Sangat Lebat, BMKG: Waspada Banjir Bandang dan Longsor 10-12 Oktober

ACEH

BREAKING: 11 Nama Lulus Administrasi PAW Badan Baitul Mal Aceh Utara 2023-2028, Ini Daftar Lengkapnya