MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Keberadaan wahana hiburan pasar malam di kawasan pusat pemerintahan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan dari masyarakat. Wahana yang ramai dikunjungi warga setiap malam itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan pengunjung.
Pantauan di lapangan pada Sabtu, 12 Oktober 2026, pasar malam tersebut tampak dipadati warga lokal, terutama anak-anak. Berbagai fasilitas permainan anak hingga arena hiburan rakyat menjadi daya tarik utama. Keramaian yang mendadak viral di media sosial itu berbanding terbalik dengan kelengkapan aspek legalitas dan keselamatan wahana yang disediakan pengelola.
Dikeluhkan Soal Keselamatan
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi teknis alat permainan yang dinilai kurang terawat dan berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya bagi anak-anak.
“Kami tentu senang ada hiburan rakyat, tetapi faktor keselamatan anak-anak harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai menunggu ada insiden baru ada tindakan,” ujar salah seorang warga Idi Rayeuk kepada Medialiterasi.id, Senin (12/10).
Warga menilai, pemeriksaan kelayakan teknis wahana menjadi hal mutlak yang harus dilakukan pengelola sebelum beroperasi, mengingat wahana tersebut melibatkan risiko fisik bagi pengunjung.
Dugaan Pelanggaran Perizinan
Selain isu keselamatan, aspek perizinan operasional pasar malam tersebut juga menjadi pertanyaan. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelengkapan izin keramaian, izin operasional, maupun retribusi pajak daerah dari pemerintah setempat.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pengelola diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Timur tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha Hiburan Rakyat.
Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan hiburan yang bersifat komersial dan mengumpulkan massa wajib mengantongi izin dari instansi terkait, termasuk rekomendasi dari Satpol PP, Dinas Perizinan, dan kepolisian untuk izin keramaian.
Desakan Pengawasan Satpol PP
Masyarakat mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur bersama Dinas Perizinan dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung ke lokasi.
Langkah penertiban hingga penyegelan sementara dinilai perlu dilakukan apabila pengelola terbukti nekat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi maupun sertifikat kelayakan teknis wahana.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola wahana pasar malam maupun instansi pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan tindak lanjut atas keluhan masyarakat tersebut.
Medialiterasi.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan akan memperbarui informasi ini setelah keterangan resmi diperoleh.(*)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan warga dan pantauan lapangan. Prinsip keberimbangan tetap dikedepankan dan kami membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.







