Home / BERITA / NASIONAL

Rabu, 30 September 2026 - 21:19 WIB

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Hasil ekshumasi dan autopsi terhadap Sutrimo, staf rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyimpulkan bahwa kematiannya disebabkan oleh penyakit jantung. Tim pemeriksa menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kematian tersebut.

Kesimpulan itu disampaikan Tim Ekshumasi dan Autopsi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2026) sore.

Tim tersebut dipimpin Prof. Dr. dr. H. Ahmad Yudianto dan melibatkan dr. Sumy Hastry Purwanti serta Dr. Farah Prima Dani Kaurow. Pemeriksaan juga melibatkan Biddokkes Polda Metro Jaya, Biddokkes Polda Jawa Tengah, dan Puslabfor Mabes Polri.

Baca Juga  Polisi Geledah Ulang Pengungsi Rohingya:  15 Unit Handphone Ditemukan

Sutrimo sebelumnya ditemukan meninggal dunia di salah satu lokasi di kawasan Jakarta Selatan pada awal Agustus 2026. Saat ditemukan, terdapat busa di sekitar mulut korban. Di lokasi kejadian juga ditemukan minuman mengandung kafein dan sarung bantal.

Kematian Sutrimo sempat menjadi perhatian publik karena terjadi bersamaan dengan penggeledahan kediaman mantan Jampidsus, Febri Ardiansyah, oleh tim Kortipikor Mabes Polri. Dalam penggeledahan tersebut, aparat disebut menemukan uang tunai dalam jumlah besar, berbagai mata uang asing, serta emas batangan dengan berat 74 kilogram.

Baca Juga  Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

Keterkaitan waktu antara kedua peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah Sutrimo yang sebelumnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, kemudian diekshumasi untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ekshumasi dan autopsi, tim menyimpulkan bahwa Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung. Kesimpulan tersebut, menurut tim, turut diperkuat oleh keterangan keluarga mengenai adanya riwayat penyakit serupa dalam keluarga. (HR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU