MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Konflik agraria antara masyarakat di Kabupaten Aceh Timur dan PT Bumi Flora kembali memanas. Sengketa lahan yang telah berlangsung selama 36 tahun sejak era 1990-an ini mencapai titik ketegangan baru seiring mencuatnya rencana perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Ketegangan meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir akibat belum adanya titik temu yang konkret antara warga, perusahaan, dan pemerintah.
Akar Konflik: Klaim Tumpang Tindih Sejak Era DOM
Pemicu utama konflik adalah klaim tumpang tindih lahan. Masyarakat dari beberapa kecamatan, seperti Banda Alam dan 4 kecamatan lainnya, menuntut pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat, wilayah desa, hingga fasilitas umum seperti makam dan tanah wakaf.
Warga menilai lahan tersebut masuk ke dalam konsesi perkebunan secara paksa dengan memanfaatkan situasi konflik Aceh pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) dulu.
Momentum perpanjangan HGU PT Bumi Flora menjadi pemicu terbaru. Warga dan serikat tani mendesak pemerintah untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin tersebut sebelum diperpanjang.
Selain itu, warga juga menagih realisasi dan kejelasan legalitas lahan cadangan seluas 1.087,5 hektare yang pernah dijanjikan pemerintah daerah sebagai objek kompensasi atau lahan pengganti bagi korban sengketa.
Eskalasi di Lapangan: Aksi Massa hingga Dugaan Kriminalisasi
Di lapangan, situasi semakin tegang. Pada pertengahan 2026, aksi unjuk rasa warga di pusat perkantoran PT Bumi Flora sempat berujung ricuh hingga terjadi dugaan amuk massa.
Di sisi lain, sempat terjadi penangkapan terhadap sejumlah anggota serikat tani atas tuduhan penganiayaan dan pencurian buah sawit. Warga menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi petani.
Sebagai bentuk protes, warga di beberapa titik juga melakukan aksi pemblokiran akses jalan menuju area operasional perkebunan untuk menarik perhatian pemerintah pusat.
Upaya Mediasi: Dari Polda Aceh Hingga DPR RI
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk meredam ketegangan.
Direktorat Kriminal Umum dan Kriminal Khusus Polda Aceh bersama Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah memfasilitasi audiensi antara kedua belah pihak. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi di wilayah tersebut.
Namun, warga memilih membawa kasus ini ke tingkat nasional. Perwakilan Serikat Petani Aceh Timur mendatangi Gedung DPR RI dan menyampaikan aduan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Dalam RDPU tersebut, perwakilan petani membongkar dugaan kejahatan agraria PT Bumi Flora.
“PT Bumi Flora telah merampas wilayah desa kami dengan memanfaatkan situasi konflik Aceh pada masa DOM,” ujar perwakilan petani di hadapan anggota BAM DPR RI, dikutip dari Konsorsium Pembaruan Agraria.
Hingga kini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dari tindakan anarkis, sembari tim berwenang melakukan verifikasi data dan batas lahan di lapangan.
Editor: Redaksi – Sumber: Serambinews, KPA, Polda Aceh, DPR RI







