Cekcok Soal Biaya Pengobatan Anak Berujung Maut di Area Perkantoran Pemkab OKI
MEDIALITERASI.ID | KAYUAGUNG — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (32) tewas setelah diduga ditusuk istrinya sendiri di area perkantoran Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (21/9/2026) siang.
Peristiwa terjadi di depan Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, tidak jauh dari Kantor Inspektorat Kabupaten OKI.
Kapolres OKI mengonfirmasi telah mengamankan terduga pelaku berinisial DLA yang merupakan istri korban. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban baru saja selesai melaksanakan salat Zuhur di Masjid At-Taqwa. Di area masjid, korban bertemu dengan istrinya.
Pertemuan tersebut awalnya membahas kebutuhan biaya pengobatan anak mereka yang sedang sakit. Percakapan kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Di tengah cekcok itu, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam sepanjang sekitar 30 sentimeter dari dalam tas dan menusuk korban secara berulang di bagian perut.
Korban tergeletak bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian perut. Petugas dan warga kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Kayuagung. Namun nyawa korban tidak tertolong.
Polisi Dalami Motif
Hingga Senin sore, Polres OKI masih mendalami motif pasti kejadian tersebut. Penyidik memeriksa saksi-saksi di lokasi dan terduga pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan. Motif masih didalami penyidik,” ujar sumber di Polres OKI.
Terkait informasi yang beredar di media sosial soal dugaan masalah ekonomi dan kecemburuan, polisi menegaskan belum dapat menyimpulkan motif sebelum pemeriksaan selesai.
Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyebarkan foto korban yang dapat mengganggu proses penyidikan serta berdampak pada keluarga, terutama anak korban.
Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres OKI. (*)
Sumber: Rosadi Jamani (Ketua Satu Pena Kalbar)







