Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi TPL, Kerugian Negara Sementara Capai Rp2 Triliun

Dua pemeriksa pajak jadi tersangka karena diduga abaikan manipulasi ekspor pulp dari 2008 hingga 2025

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kerugian negara sementara senilai Rp2 triliun akibat praktik korupsi di PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kerugian tersebut diduga timbul karena dua orang pemeriksa pajak mengabaikan manipulasi klasifikasi ekspor produk pulp oleh perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan, dua tersangka yang ditetapkan berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan pemeriksa pajak yang diduga tidak menindaklanjuti adanya ketidaksesuaian data ekspor TPL.

Menurut Kejagung, modusnya adalah _under invoicing_. TPL dilaporkan mengekspor produk dengan klasifikasi _paper grade pulp_ yang memiliki nilai jual lebih rendah. Padahal, produk yang diekspor diduga merupakan _dissolving pulp_ dengan nilai lebih tinggi.

Baca Juga  Literasi Media Sebagai Upaya Hadapi Disentralisasi Komunikasi Publik

Akibat perbedaan klasifikasi itu, nilai ekspor perusahaan pada periode 2008 sampai 2025 tidak sesuai dengan seharusnya. Hal ini menyebabkan penerimaan pajak badan negara berkurang.

“Angka Rp2 triliun saat ini masih bersifat sementara. Perhitungan final menunggu hasil audit dari auditor yang ditunjuk,” kata Kejagung.

TPL merupakan perusahaan pulp dan kertas besar di Sumatera Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Sukanto Tanoto.

Berdasarkan data terbaru, per 2025 kepemilikan mayoritas TPL sudah tidak lagi di bawah Tanoto atau Royal Golden Eagle (RGE). Saham mayoritas kini dipegang oleh Allied Hill Limited milik Joseph Oetomo. Meski demikian, Kejagung menyebut jejak awal pendirian perusahaan tetap mengacu pada sejarah kerajaan bisnis Tanoto.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Kejagung saat ini masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. BP dan SR telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Kejagung menegaskan akan terus menghitung potensi kerugian negara secara akurat sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(*)

 

Sumber: CNN

EDITOR: aydien

 

Share :

Baca Juga

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?