Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Bareskrim Gagalkan 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi Jaringan Lintas Riau-Sumsel, 6 Tersangka Ditangkap

 

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi jaringan lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Riau hingga Sumatera Selatan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan enam tersangka yang diamankan berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan, yakni Punay dan Bos Aeng, masih dalam pengejaran.

“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian,” ujar Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.

Baca Juga  Plt Kadis Pendidikan Bustami, S.Pd., M.Si Buka O2SN Aceh Timur 2026, Ratusan Siswa SD Adu Prestasi di 5 Cabor

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pemantauan, petugas melihat seorang pria berinisial I memindahkan empat kardus yang diduga berisi narkotika ke sebuah perahu. Setelah diamankan, I mengaku hanya menjalankan perintah AR untuk membawa paket tersebut ke kawasan pesisir Sungai Rokan.

Penyelidikan kemudian berkembang. Polisi menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir bersama kendaraan yang disiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut. Dari pemeriksaan, SHW dan TM mengaku mendapat instruksi dari Punay untuk mengirim empat kardus berisi narkotika ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Naikkan Dana Hibah Parpol Jadi Rp10.000 Per Suara, Total Mencapai Rp29,3 Miliar

Untuk membongkar jaringan lebih luas, penyidik menerapkan metode controlled delivery. Kendaraan pembawa narkotika diparkir di area hotel di Palembang. Mobil dikunci dan anak kuncinya disembunyikan di dalam knalpot agar bisa diambil penerima tanpa kontak langsung dengan kurir.

Eko menyebut jaringan ini beroperasi lintas provinsi dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan. Saat ini Bareskrim masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melacak aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.(Red/Sam)

Share :

Baca Juga

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi

BERANDA

BNPB Update Bencana: Banjir-Longsor Landa Gayo Lues & Aceh Tenggara, Karhutla 63 Hektare di Merauke, Padang Masih Terendam

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Siap Rehabilitasi Rumah dan Beri Modal Usaha untuk Mukhlis di Nurussalam

ACEH

Operasional Pasar Malam di Idi Rayeuk Aceh Timur Dipertanyakan Legalitasnya

ACEH

Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan

BERITA

Bikin Bangga! Veda Ega Pratama Finis ke-6 di Moto3 Mandalika, Buktikan Mental Baja di Tengah Tekanan

ACEH

Kapasitas Gedung Terlampaui, Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi Diserbu Jamaah