Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Senin, 8 Juni 2026 - 10:11 WIB

Waduk Keureuto Dikuasai Kayu Ilegal: Negara di Mana Saat 50% Permukaan Mati?

Waduk Keureuto Mati Suri: Limbah Kayu Ilegal Tutupi 50% Permukaan, Jembatan ExxonMobil Terancam Ambruk

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA — Waduk Keureuto di Aceh Utara kini tertutup tumpukan limbah kayu hasil pembalakan liar. Sekitar 50% permukaan waduk dipenuhi gelondongan dan ranting kayu. Kondisi ini mengancam fungsi waduk sebagai penyedia air dan membahayakan Jembatan ExxonMobil yang melintas di atasnya.

Dilansir dari laman Angkaranews.id, Sabtu 7/6/2026, tumpukan kayu terlihat mengapung dan mengendap di badan waduk. Jika tidak segera ditangani, material kayu berpotensi menyumbat pintu air dan mengikis pondasi jembatan milik PT ExxonMobil Oil Indonesia.

Ancaman Ganda: Banjir dan Infrastruktur

Waduk Keureuto dibangun untuk mengendalikan banjir dan memasok air baku ke Lhokseumawe-Aceh Utara. Dengan volume air yang terhambat limbah, kapasitas tampung berkurang drastis. Saat hujan deras, risiko limpasan dan banjir ke permukiman hilir meningkat.

Baca Juga  Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh

Jembatan ExxonMobil yang menjadi akses vital industri dan warga juga terancam. Gerusan material kayu serta tekanan tumpukan saat debit naik dapat merusak struktur pondasi. Kerusakan jembatan akan memutus konektivitas ekonomi kawasan.

Aparat Diminta Tegas, BBWS Luruskan Fungsi Waduk

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BBWS Mesuji Sekampung, Dinas LH Aceh Utara, dan Polres Lhokseumawe terkait langkah pembersihan serta penegakan hukum terhadap pembalakan liar yang diduga jadi sumber limbah.

Aktivis lingkungan menilai negara abai menjaga waduk strategis. “Ini bukan bencana alam, tapi kelalaian pengawasan. Limbah kayu sebanyak ini tidak mungkin muncul tiba-tiba. Aparat harus usut jaringan ilegal logging-nya, bukan cuma angkut kayunya,” ujar pegiat lingkungan Aceh Utara.

Baca Juga  Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

UUPA No. 11 Tahun 2006 memberi kewenangan khusus Aceh mengelola SDA. Publik menuntut Pemerintah Aceh dan pusat bersinergi: 1) mengeruk limbah secepatnya, 2) menutup jalur suplai kayu ilegal, 3) menjatuhkan sanksi tegas ke pelaku.

Catatan Hukum

Pembalakan liar melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah. Jika kelalaian pejabat terbukti, ada potensi jerat UU Tipikor.

Waduk Keureuto bukan tempat pembuangan kayu curian. Jika dibiarkan, “mengerikan” bukan sekadar judul – tapi realitas banjir dan lumpuhnya infrastruktur yang akan ditanggung warga. (AYD)

Share :

Baca Juga

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

ACEH

Ketika Telunjuk Berbicara: Etika Menunjuk dalam Budaya Aceh

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City