Home / BERITA

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:02 WIB

Kalemdiklat Polri: Reformasi Merupakan Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan proses perbaikan yang berlangsung secara berkelanjutan dan bukan agenda baru. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan doorstop Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Chryshnanda, secara kelembagaan Polri telah memiliki struktur yang secara khusus menangani agenda reformasi. Ia menyebutkan, di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri yang bertugas mengawal proses pembenahan institusi.

Baca Juga  Brace Munzir Antar Julok Putra Legend FC ke Semifinal Julok Putra Cup II

“Jika melihat makna reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik. Reformasi merupakan sesuatu yang lazim dalam sebuah organisasi,” ujarnya.

Ia menilai, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, termasuk menelaah apakah dorongan tersebut bersumber dari persoalan kultural internal atau kepentingan politik tertentu. Dalam konteks negara demokrasi, kata dia, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam demokrasi, polisi adalah polisi sipil yang menjalankan supremasi hukum, memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat, serta bekerja secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Baca Juga  Ketua KPK Bantah Pemeriksaan Cak Imin Sarat Muatan Politis

Chryshnanda menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan melalui berbagai aspek, mulai dari moral, hukum, administrasi, fungsional, hingga sosial, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Secara konseptual, lanjutnya, Polri berperan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum diarahkan untuk menyelesaikan konflik secara beradab serta mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.

Kegiatan bedah buku tersebut juga menghadirkan penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU, dan diikuti oleh peserta dari kalangan akademisi serta unsur kepolisian. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi