Home / BERITA

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:02 WIB

Kalemdiklat Polri: Reformasi Merupakan Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan proses perbaikan yang berlangsung secara berkelanjutan dan bukan agenda baru. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan doorstop Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Chryshnanda, secara kelembagaan Polri telah memiliki struktur yang secara khusus menangani agenda reformasi. Ia menyebutkan, di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri yang bertugas mengawal proses pembenahan institusi.

Baca Juga  Partai Ummat Gelar Rakernas Tentukan Sikap ke Pemerintahan Baru

“Jika melihat makna reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik. Reformasi merupakan sesuatu yang lazim dalam sebuah organisasi,” ujarnya.

Ia menilai, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, termasuk menelaah apakah dorongan tersebut bersumber dari persoalan kultural internal atau kepentingan politik tertentu. Dalam konteks negara demokrasi, kata dia, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam demokrasi, polisi adalah polisi sipil yang menjalankan supremasi hukum, memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat, serta bekerja secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Baca Juga  Panglima TNI Lanjut Bongkar Pagar Laut Tanggerang, Meski Menteri KKP Minta Tunda

Chryshnanda menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan melalui berbagai aspek, mulai dari moral, hukum, administrasi, fungsional, hingga sosial, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Secara konseptual, lanjutnya, Polri berperan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum diarahkan untuk menyelesaikan konflik secara beradab serta mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.

Kegiatan bedah buku tersebut juga menghadirkan penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU, dan diikuti oleh peserta dari kalangan akademisi serta unsur kepolisian. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERANDA

“Jiwa dari Permainan”: Surat Timnas Iran untuk Seattle Viral Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir di Piala Dunia

BERANDA

Ini Kotor, Ini Sampah!” Ucapan Warek UNY ke Mahasiswa Soal Spanduk MBG Viral, Picu Debat Kebebasan Ekspresi di Kampus
Barang bukti dan pelaku peredaran 13 karung sabu di wilayah Aceh. Foto: Dok. Istimewa

BERANDA

Bareskrim Gagalkan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh Senilai Rp585 Miliar di Lhokseumawe, Dua DPO Diburu

BERANDA

Samba vs Ninja & Singa Atlas Tantang Kincir Angin: Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Bakal Meledak!

ACEH

Pastikan Tepat Sasaran, Baitul Mal Aceh Utara Kerahkan 5 Tim Verifikasi Calon Penerima Bantuan Modal Usaha 2026

BERANDA

Polemik Latsarmil SPPI Pecah Usai 5 Peserta Meninggal, DPR Minta Evaluasi Kurikulum Calon Manajer Koperasi Merah Putih

ACEH

TP PKK Aceh Timur Berkomitmen Dukung Program Percepatan Penurunan Stunting
yudisium magister PAI Universitas Islam Aceh

BERITA

Bukan Sekadar Hafal Teori, Lulusan Pascasarjana UIA Dituntut Jaga Integritas dan Moral