Home / BERITA

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:16 WIB

Nekat Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bripda Rio Dipecat Tidak Hormat

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan Rio meninggalkan tugas tanpa izin sejak 8 Desember 2025 dan diketahui berada di luar negeri.

“Yang bersangkutan secara akumulatif telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah anggota Brimob Polda Aceh pada Rabu (7/1/2026). Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan dirinya tengah mendaftar dan bertugas sebagai tentara bayaran Rusia, termasuk informasi gaji dalam mata uang rubel.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Serahkan Penghargaan Kepada Tiga Satpam Terbaik

Dalam salah satu video, Rio tampak berada di wilayah Donbas, Ukraina timur, usai patroli. Ia juga memperkenalkan sejumlah rekannya yang berasal dari berbagai negara, seperti Kolombia, Bangladesh, Filipina, serta personel militer Rusia.

Polda Aceh menyebut, sebelum pesan tersebut diterima, pihaknya telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan kediaman pribadi Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Karena tidak ada respons, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Berdasarkan data yang dikantongi kepolisian, Rio tercatat berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, Tiongkok, pada 19 Desember 2025.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Negara Bergerak Cepat Tangani Bencana, Indonesia Bangsa yang Kuat

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penerbangan yang memperkuat dugaan desersi ke luar negeri.

Selain kasus ini, Rio diketahui pernah menjalani Sidang KKEP pada Mei 2025 atas perkara perselingkuhan dan pernikahan siri, dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi akhir berupa PTDH.

Hingga kini, kepolisian masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan Rio di luar negeri. (**)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur