Home / BERITA

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Pemkab Aceh Utara Tegaskan Kepala Desa dan Perangkat Desa Rangkap Jabatan dengan PPPK Harus Memilih Salah Satu

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menegaskan Kepala Desa (Geuchik) dan perangkat desa yang telah lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Hal itu disampaikan dalam surat resmi Bupati Aceh Utara tertanggal 14 Maret 2025.

Surat bernomor 890/018 itu ditujukan kepada seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Utara melalui Sekretaris Daerah, Dr. A. Murtala, M.Si, meminta agar para camat menyampaikan ketentuan tersebut kepada para kepala desa dan perangkat desa yang lolos seleksi PPPK.

Baca Juga  Presiden Perintahkan Darurat Gempa NTT, Wamensos Turun ke Lokasi

“Geuchik dan perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar dapat memilih salah satu jabatan, mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai pegawai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati,” bunyi poin penting dalam surat tersebut.

Bupati juga menekankan bahwa jika seorang kepala desa atau perangkat desa tetap merangkap jabatan sebagai PPPK, hal itu berpotensi bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan dapat mengganggu pelaksanaan tugas.

Baca Juga  Setelah Viral Muzakir Minta Maaf Usai Kritik Ketua DPR Aceh

Dalam surat tersebut turut dilampirkan jawaban resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Nomor: 2302/B-KB.01.01/SD/1/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat BKN tersebut menjadi dasar hukum agar para camat dapat memberikan pemahaman kepada geuchik maupun perangkat desa terkait status jabatan mereka.

Pemkab Aceh Utara berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman sekaligus penyelesaian dari permasalahan yang muncul akibat adanya geuchik dan perangkat desa yang lulus sebagai PPPK. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

SEJARAH! Emil Audero Jadi Pahlawan, Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Drama Adu Penalti Lawan Thailand

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

BERITA

Muslem Kini Punya Rumah Layak, Dandim 0103/Aceh Utara Serahkan Kunci RTLH di Kuta Makmur

BERITA

Meurasa HIMASOS Unimal, Satukan Mahasiswa Sosiologi Lintas Angkatan dalam Semangat Kekeluargaan

BERANDA

Resmi! Presiden Prabowo Salurkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja Mulai Oktober 2026

BERANDA

Dikawal Militer AS, Pengiriman LNG Qatar Lewat Selat Hormuz Cetak Rekor Tertinggi Sejak Perang Pecah

BERITA

MTQ ke-XXVI Kemukiman Buloh Beureughang Resmi Dibuka, Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

BERITA

Tembus 11.000 Pendaftar, Santri Misbahul Ulum Wakili Aceh di Parlemen Remaja DPR RI