Home / BERITA

Rabu, 24 September 2025 - 15:29 WIB

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda dalam Kasus Penipuan oleh Ninawati

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon, yang juga menjadi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ninawati, menyampaikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto beserta jajaran.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Wisnu, Direktur Krimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, serta Kasubdit Jatanras AKBP Jama Purba atas penanganan perkara ini,” ujar Henry di Medan, Selasa (23/9/2025).

Henry menjelaskan, Ninawati sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sementara itu, penyidik juga telah melakukan upaya paksa terhadap seorang terlapor berinisial JD karena tidak memenuhi dua kali panggilan.

Baca Juga  Pelantikan YPLP Dan APKS PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Ajak Seluruh Pengurus Wujudkan Mimpi PGRI

“Saya meyakini inisial JD terlibat, dan saya meminta agar penyidik segera meningkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” tegas Henry.

Kuasa hukum Henry, Irwansyah Putra Nasution SH MH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Partners, menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Menurutnya, tersangka Ninawati dan pihak lain menggunakan tipu daya serta bujuk rayu sehingga korban menyerahkan uang tunai secara bertahap.

“Tersangka Ninawati Cs sangat licin, sudah banyak korbannya. Kami meminta penyidik mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan siapa pun yang terlibat sebagai tersangka,” kata Irwansyah yang akrab disapa Ibey.

Baca Juga  Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Selain kerugian uang, Henry juga menerima dokumen surat keterangan tanah yang diduga palsu dari Ninawati. Setelah dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen tersebut tidak terdaftar.

“Kami mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan dan pelaku lain segera ditangkap,” tegasnya.

Diketahui, Ninawati sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juli 2025 lalu dalam kasus penipuan calon taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 miliar. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU

ACEH

Anggaran Rp 920 Juta, Jalan Kota Idi Pasca Banjir 2025 Mulai Diaspal