Home / BERITA

Senin, 22 September 2025 - 12:20 WIB

JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Morowali

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut diputuskan dalam ekspose virtual pada Senin, (22/09/2025).

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian dengan tersangka Riski dari Kejaksaan Negeri Morowali, Sulawesi Tengah. Riski diduga melanggar Pasal 362 KUHP setelah mengambil tas berisi uang Rp3,5 juta milik seorang warga di Taman Kota Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, pada 8 Juli 2025 malam.

Aksi tersangka sempat dipergoki saksi dan membuat korban berteriak “maling”, sehingga warga mengejar pelaku. Riski akhirnya ditangkap di dekat Kantor Dinas Perikanan setempat sekitar pukul 23.10 WITA dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kejaksaan Negeri Morowali kemudian menginisiasi penyelesaian perkara melalui RJ setelah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban pada 10 September 2025. Riski yang baru pertama kali melakukan tindak pidana berjanji tidak akan mengulanginya.

Baca Juga  PT. KKA Bakal Dilelang, Wali Nanggroe Upayakan Hidup Kembali

Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan setelah disetujui, diteruskan kepada JAM-Pidum. Dalam ekspose virtual, permohonan tersebut akhirnya disahkan.

Selain perkara Riski, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lainnya untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, di antaranya:

Ferdin alias Ferdi (Kejari Donggala) – Penganiayaan.

Wahyudi Azhari alias Yudi bin Wagito (Kejari Dumai) – Penadahan.

Tumadi alias Mamek bin Alm. Patmo Suwito (Kejari Dumai) – Penadahan.

Abi Abdillah alias Abi bin Poninam (Kejari Dumai) – Penadahan.

Rolisadi Putra alias Rolis bin Yohanes (Kejari Bengkulu Utara) – Penganiayaan.

Candra Supriyanto alias Cangga bin Atok (Kejari Bangka Tengah) – Penganiayaan.

Baca Juga  Puluhan Organisasi Wartawan Bentuk Aliansi Kawal Rehab Rekon Aceh Pasca Bencana Banjir

Meigy Aditya alias Meigy bin Suhantoro (Kejari Pangkal Pinang) – Penipuan/Penggelapan.

Ariyansyah alias Cibom bin Syamsudin (Kejari Belitung Timur) – Penganiayaan.

Selvi binti Hamzah (Kejari Bangka) – Penadahan.

JAM-Pidum menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

Proses perdamaian telah tercapai, tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.

Para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Penyelesaian di luar persidangan dinilai lebih bermanfaat secara sosiologis dan mendapat respons positif masyarakat.“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” tegas Prof. Asep. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU