Home / BERANDA / BERITA

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:23 WIB

Polda Sumut Sebagai Termohon Mangkir pada Sidang Prapid Dokter Paulus

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) gelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, Jumat (26/07/2024) pagi.

Nani Sukmawati, SH., MH. sebagai Hakim Ketua pada persidangan tersebut mengatakan sidang akan digelar secara maraton yang nantinya sidang dilakukan setiap hari.

Namun, sidang awal yang sudah terjadwal itu terpaksa ditunda satu minggu ke depan tepatnya Jumat (02/08/2024), sebab Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon mangkir.

Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH. kepada awak media mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan sikap Polda Sumut yang tidak hadir pada persidangan tersebut, terkesan tidak menghormati persidangan yang dilakukan oleh PN Medan.

“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon dalam Praperadilan ini. Polda Sumut kemari tidak jauh, ini kan kebiasaan dimana Prapid pun pihak termohon Polda selalu tidak datang pada sidang pertama, padahal konteks dari pada Undang-Undang setelah dilakukan Praperadilan itu, dalam jangka 7 hari harus putus. Nah, harusnya kalau kita ingin tegaskan Majelis lanjutkan saja persidangan tanpa mereka,” ucap Mahmud dengan kecewa didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.

Baca Juga  Jumat Curhat, Wakapolres Aceh Timur Edukasi Kamtibmas Warga Peudawa

Lebih lanjut, Mahmud mengatakan, bila pada sidang berikutnya Polda Sumut juga tidak datang, pihaknya berharap dan meminta kepada hakim PN Medan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon yakni Kapolda Sumut.

“Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dengan mengabulkan permohonan kami sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus itu dibatalkan oleh hakim Praperadilan dalam hal ini Ibu hakim Nani Sukmawati, SH., MH,” harap Mahmud.

Perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka dengan melakukan Prapid di PN Medan, Mahmud menyatakan pihaknya telah menyiapkan diri dengan maksimal, saksi-saksi dan juga para ahli telah mereka sediakan.

Penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut yang dinilai cacat hukum tersebut, tim kuasa hukum akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kami tetap meminta perlindungan hukum dan kami akan mengadukan penyidik-penyidik yang ada di jajaran Polda Sumut yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan berangkat melaporkan langsung ke Kapolri, Irwasum, Kompolnas, Komnas HAM dan kepada Ombudsman mungkin karena ada cacat administratif terhadap penetapan tersangka itu, sehingga hukum itu bisa tegak,” tegasnya.

Baca Juga  Audit Kinerja, Tim Itwasda Polda Aceh Kunjungi Polres Lhokseumawe

Ditambahkan Mahmud, pihaknya mengingatkan dan meminta Polda Sumut untuk tidak mengkriminalisasi klien mereka, sebab ada tindak pidana besar lainnya yang harus lebih diutamakan. Ia menyebut, dalam penetapan klien mereka tersangka ada mafia-mafia yang berdiri dibaliknya.

Bahkan ia memberitahu bahwa di alamat pelapor diduga ada lokasi perjudian dan peredaran narkotika. Menurutnya Polda Sumut harusnya lebih mengutamakan hal itu dan segera melakukan penangkapan.

“Ada banyak mafia yang harus diberantas, ada mafia tranggeling, miras, judi, dan ada ratu inek. Polda sumut urus itu lebih baik dari pada ngurus hal perkara sepele ini, perkara tahi burung,” kata Mahmud mengakhiri.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu.

Dokter paulus dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap pagar seng yang dipasang oleh Go Mei Siang diatas lahan ber Sertifikat Hak Milik (SHM) 557 atas nama Dokter Paulus.

Meskipun tanah tersebut jelas milik Dokter Paulus serta adanya unsur penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Go Mei Siang, namun Polda Sumut tetap menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. (Tim/RI-1)

Share :

Baca Juga

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Distanbun Aceh dan SEKBER Bahas Percepatan Rehab-Rekon Lahan Pertanian Pascabencana

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru