Home / BERITA

Minggu, 23 Juli 2023 - 00:51 WIB

Personel Polsek Banda Sakti Amankan Tiga Sajam Diduga Digunakan Untuk Tawuran

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan tiga senjata tajam (sajam) berupa celurit di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB, diduga sajam ini akan digunakan untuk tawuran.

“Sajam ini berupa dua celurit panjang dan satu celurit pendek yang disembunyikan di dalam semak -semak dekat meunasah,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH.

Baca Juga  Pemko Langsa Terima Intensif Fiskal Kinerja Tahun 2023

Lanjutnya, penemuan sajam dimaksud berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam semak – semak ada celurit. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Banda Sakti langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan sajam dimaksud.

“Sesampai di lokasi, personel langsung mengambil sajam yang turut disaksikan Keuchik Pusong Baru, Hamdan Hamzah serta sejumlah masyarakat lainnya. Tiga sajam ini kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diamankan,” pungkas Ipda Arizal.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Meunasah Mee

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya yang masih usia remaja, sehingga tidak terlibat aksi kenakalan remaja seperti tawuran dan perbuatan negatif lainnya. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Junjung Sportivitas: Menghormati Perjuangan Malaysia 6-0 yang Harus Pulang Karena Selisih Gol

BERITA

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Sejumlah Menteri dan Pejabat Ikut Berganti

BERANDA

Literasi Bola: Kenapa 7 Gol Belum Aman? Memahami Drama Selisih Gol di FIFA ASEAN Cup 2026

BERANDA

Literasi Hukum: Modus Penyelundupan 50 Kg Sabu via BMW Terbongkar di Bakauheni

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan