![]()
ACEH TIMUR – Tuha Peut Gampong Bantayan M Yasin (54) ajukan surat keberatan ke Camat Nurussalam dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Geuchik setempat dalam berita acara musyawarah bersama Geuchik dengan Tuha Peut Gampong Bantayan terkait permasalahan perangkat Bantayan dengan no surat No. 02/2024/ pada 11 Januari 2023 pada pukul 20.00 WIB.
Dalam pernyataan tertulis bertanggal 9 Februari 2023, M Yasin mengaku tidak mengikuti musyawarah disaat dirinya masih menjabat sebagai wakil Tuha 4 yang saat ini menjadi Ketua Tuha 4. Dirinya mengakui tidak mengetahui rapat bersama antara Geuchik dan Tuha Peut tersebut terkait pemberhentian 4 perangkat Gampong yang dinilai sewenang – wenang dan tidak melalui mekanisme dan prosedur peraturan undang – undang.
“Pemalsuan tanda tangan saya dilakukan guna mendapatkan rekomendasi dari Camat untuk memberhentikan 4 Perangkat Gampong”, ujar M Yasin.
Adapun nama – nama perangkat desa yang diberhentikan Abdul Hadi (35) Kasi Pemerintahan, Syahrul Rahmi (32) Kasi Kesejahteraan, Muhammad Iqbal (29) Kaur Keuangan, dan Samsul Bahri (46) Kaur Umum.
Cut Ramadhan Alisyahbana selaku penasehat hukum mengatakan, tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan ranah pidana.
“Kalau memang dugaan tanda tangan palsu dapat dibuktikan, maka yang melakukannya telah melanggar KUHP”, papar Cut Ramadhan.
Lebih lanjut penasehat hukum menambahkan, meski orang yang dipalsukan tanda tangan tidak mengadu ke pihak yang berwenang, namun karena adanya pihak yang dirugikan maka menurutnya persoalan tersebut harus di urai oleh penyidik dan berakhir di pengadilan.
“Karena itu delik mutlak, bukan delik aduan, meskipun orang yang dipalsukan tanda tangan nya Tidak menuntut. Tapi persoalannya bukan disitu, karena perbuatannya, maka ada pihak yang dirugikan, lalu melapor ke aparat penegak hukum”, paparnya.
Menanggapi isu yang beredar JW Geuchik Gampong Bantayan membantah dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama M Yasin selaku wakil Tuha Puet.
“Kalau memang tanda tangan itu palsu, silahkan dilaporkan, dan jika dikemudian hari tanda tangan itu benar ditanda tangani oleh Tuha Peut dan bukan palsu maka secara tidak langsung itu sudah mencemarkan nama baik saya, jadi saya sebagai korban maka akan melaporkan balik atas tuduhan itu”, ujar Geuchik Gampong Bantayan kepada Medialitetasi.id pada Rabu (15/02/2023)
JW menambahkan, Sedangkan Tuha Peut sudah ke kantor camat dan mengakui bahwa stempel dan tanda tangan itu ditanda tangani oleh dirinya.Hal tersebut ditanyakan oleh Babinsa pada rapat penjaringan panitia pembentukan Kaur Kasi di meunasah Bantayan di depan masyarakat ramai, namun sekarang malah tidak mengakuinya.
“Timbang – timbang dulu lah”, pungkas Geuchik Bantayan.
Menurut Geuchik Gampong Bantayan permasalahan ini sudah selesai.
Ketika di konfirmasi ulang, M Yamin selaku ketua Tuha 4 saat ini, justru berbeda persepsi berbeda dengan Geuchik setempat, menurutnya pertemuan antara Tuha 4 Gampong dengan Camat Nurussalam Ir. Hasbi di Kantor setempat pada Rabu (15/02/2023) mengatakan, tidak ada musyawarah yang dilakukan dalam menandatangi surat berita acara tersebut.
“Yang ada hanya penyampaian yang dilakukan yang dilakukan oleh Geuchik bukan musyawarah, kemudia pak Camat mengatakan kepada Tuha 4 Gampong, bahwa musyawarah dan Pemberitahuan itu sama”, ujar Ketua Tuha 4 Gampong Bantayan.
Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang







