Home / BERITA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:51 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Jambret, Korban Mahasiswi Asal Medan

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi asal Medan, berinisial N.H (18), di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa malam (29/7/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Selasa (5/8/2025), Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M. menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial M.I (26) dan M.H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini berhasil kami ungkap dengan cepat berkat kerja sama tim dan informasi dari masyarakat,” ujar Kompol Salmidin, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Baca Juga  Turnamen Mini Soccer MSJC 2025 Sukses Digelar, Wartawan Polda Sumut Raih Penghargaan Fair Play

IPTU Yudha menjelaskan, aksi penjambretan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan merampas telepon genggam yang diletakkan di dashboard motornya. Korban sempat mengejar pelaku namun terjatuh dan mengalami luka hingga harus mendapat perawatan di RS Arun Lhokseumawe.

“Dari penyelidikan, kami mendapat informasi adanya upaya penjualan handphone ke sebuah konter di wilayah Muara Batu. Setelah kami telusuri, handphone tersebut diketahui milik korban,” ungkap IPTU Yudha.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone Infinix Note 40 Pro 5G warna silver milik korban, serta sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BL 4230 KBO yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Baca Juga  BEM UI Serukan Aksi Damai di Bundaran HI 12 Juni, Kritik Kebijakan Pemerintah

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, khususnya pada malam hari, dan segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian melalui Polsek setempat atau Call Center Polri 110.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Yudha. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi

BERANDA

BNPB Update Bencana: Banjir-Longsor Landa Gayo Lues & Aceh Tenggara, Karhutla 63 Hektare di Merauke, Padang Masih Terendam

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Siap Rehabilitasi Rumah dan Beri Modal Usaha untuk Mukhlis di Nurussalam

ACEH

Operasional Pasar Malam di Idi Rayeuk Aceh Timur Dipertanyakan Legalitasnya

ACEH

Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan