Home / BERANDA / BERITA

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:13 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Wanita Dalam Mobil di Jakarta Selatan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang laki-laki bernama KAS (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial NRS (19) lantaran menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penolakan dari korban membuat pelaku emosi yang berujung penganiayaan terhadap korban hingga terluka dengan menggunakan pisau lipat yang bergerigi.

“Jadi yang terjadi yaitu untuk yang terlapor, KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N, ditolak, tapi tetap KAS memaksa,” ungkap Nurma kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

“Kemudian pemicu dari emosi yang keluar dari KAS menusuk leher dengan menggergaji dan barang buktinya yaitu pisau lipat,” Sambungnya.

Baca Juga  Teuku Ikhsanul Sabri Mahasiswa PNL Lolos Mewakili Indonesia Belajar di USA

Nurma menuturkan, peristiwa yang terjadi pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB bermula dari pertemuan korban dan pelaku yang berkenalan melalui media sosial dan kemudian sepakat untuk bertemu.

Pertemuan korban pada hari Minggu (21/7/2024) dengan berjalan-jalan menggunakan mobil, nonton, hingga akhirnya pelaku ingin berhubungan badan dengan korban yang kemudian ditolak.

Nurma menyebutkan bahwa korban melakukan perlawanan atas penganiyaan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari tangan sampai leher.

“Dari situ N berontak, setelah itu terjadilah penusukan dan luka tangan kiri serta lehernya luka terkena tusukan dari pisau,” kata Nurma.

Baca Juga  Budaya Menyatukan Bangsa, Tari Ramayana Wakili Indonesia di Festival Deepotsav India 2024

“Rambutnya dijambak, kemudian korban pura-pura pingsan, setelah itu pelaku berhenti menjambak, pelaku langsung melepas korban. Dipikirnya dia sudah pingsan,” Jelasnya.

Korban kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan serta membawa barang-barang miliknya. NRS pun melaporkan hal yang dialaminya ke Polisi.

Nurma menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7/2024).

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

ACEH

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas