Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL / POLITIK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:03 WIB

MK: Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setara SMA. Meski demikian, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul dalam pertimbangannya. b3e1

Baca Juga  Regean Milenial Komitmen Dukung Anies Baswedan

MK: Bukan Ranah PHPU, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis menilai para pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah purnawirawan TNI, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, sekalipun tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA, Mahkamah tidak berwenang membatalkan status Wapres.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies.

MK juga menilai status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, sehingga sengketa syarat pendidikan bukan lagi ranah PHPU, melainkan ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan syarat capres-cawapres sesuai UUD 1945. be91

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

PKS Sebut Putusan Berani, Pansus Tergantung DPR

Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut putusan MK sebagai keputusan yang berani dan jujur.

“Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” ujar  Mardani Ali kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Saat disinggung soal wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk mengusut polemik ijazah, Mardani menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme parlemen.

“Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Wakil Presiden belum memberikan tanggapan resmi atas pertimbangan MK tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

BERITA

108 Polisi Siap Jadi Bapak Asuh, Pelajar di Tangerang Dipantau agar Tak Terjerumus Aksi Massa

BERANDA

Bangga! Veda Ega Pratama Siap Guncang Mandalika, Peluang Podium di Kandang Sendiri Terbuka Lebar

BERANDA

Hadiri Maulid di SMPN 1 Idi Rayeuk, Kadisdikbud Aceh Timur Apresiasi Penguatan Karakter Religius Siswa

BERITA

PIM Serahkan Truk Pengangkut Sampah kepada Pemko Lhokseumawe

BERANDA

14 Tahun Rawat Majikan di Taiwan, TKW Asal Indonesia Dapat Warisan Rp1 Miliar dari Aktor Chen Sun Young

ACEH

Islah di Aceh Timur: Bupati Al-Farlaky dan Wabup T. Zainal Abidin Akhiri Miskomunikasi, Disaksikan Panglima GAM

BERITA

Perkuat Riset Hukum Waris, Fakultas Syariah UIA Gandeng Kantor Pewarisan di Malaysia

BERITA

Teknologi Peringatan Dini Satelit Michibiki Mulai Diuji di Museum Tsunami Aceh