Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah - Media Literasi

Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 16 April 2025 - 01:58 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kurir darat sabu seberat 192 kilogram berinisial M, asal Aceh, dijerat Pasal 114 tentang narkotika.

Rinciannya, Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ucap Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Dia menambahkan, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh R (DPO).

Baca Juga  Jadi Pengabdian Multidimensi, Forhati Makassar Akan Kembangkan "Kampung Forhati" di Malino Gowa

‘M diperintahkan untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO,” imbuhnya.

Adapun rencana tindak lanjut adalah melakukan pengembangan terhadap jaringan serta menuntaskan penyidikan perkara.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat tim mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.

Pada tanggal 6 April 2025, tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket menggunakan boat (jenis oskadon).

“Kemudian tim dibagi menjadi dua, yaitu tim laut menggunakan kapal Bea Cukai dan tim darat langsung menuju pantai sekitar Bireuen,” imbuhnya.

Baca Juga  IFG LIFE DIDUGA MEMBUKUKAN PREMI FIKTIF, SETELAH MENERIMA PENGALIHAN POLIS RAMPUNG

Hingga Selasa (8/4/2025) pukul 02.20 WIB, tim laut belum berhasil menemukan kapal target.

Didapatkan informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba telah diserahkan kepada penerima di darat.

Selanjutnya, tim darat melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai, yakni sekitar Pandrah, Bireuen.

“Tim menemukan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Saat pengejaran berlangsung, mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan truk dari arah berlawanan.

Setelah itu dilakukan pengamanan dan penggeledahan, hingga ditemukan karung berisi sabu dengan berat total 192 kg

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkuat Sinergi, Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Silaturahmi Kepala BNN Kota Lhokseumawe

BERITA

Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark untuk Perkuat Pemadam Kebakaran

BERITA

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

BERITA

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan Paskah di Gereja Katedral Jakarta

BERITA

Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

BERITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

BERITA

Pakar Hukum Internasional : Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kapolri Instruksikan Kapolda Jateng Sidik Kasus Rokok Ilegal di Cilacap

BERITA

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga Resmikan Program Internasional English Summer Camps UMMAH Aceh