Home / BERITA

Rabu, 6 September 2023 - 15:41 WIB

Elemen Sipil Minta LPSK RI Buka Perwakilan di Bireuen

BIREUEN | Medialiterasi.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI diminta membuka kantor perwakilan di Kabupaten Bireuen, untuk memberikan akses luas kepada masyarakat Aceh untuk mendapatkan hak-hak dalam perlindungan saksi.

Desakan tersebut disuarakan sejumlah elemen sipil dalam Sarasehan Hukum di Aula Sekdakab Bireuen yang dihadiri oleh Sekjend LPSK RI Noor Sidharta, Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias, anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, Sekdakab Bireuen, DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, BNNK Bireuen, pekerja sosial, sosial, budaya dan para mahasiswa, Rabu (06/09/2023).

“Sudah saatnya LPSK membuka perwakilan di daerah, terutama di Bireuen, sehingga masyarakat yang selama ini sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan saksi bisa dengan mudah mengakses LPSK,” ucap Mahendra Pembina Komunitas The Power Of Emak-Emak.

Sekaligus, upaya percepatan penanggulangan atau perlindungan kepada saksi dan korban dalam berbagai kasus yang terjadi di Aceh.

Baca Juga  Polsek Idi Rayeuk Amankan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kata Mahendra, selama ini komunitas sosial masyarakat tersebut kerap mendapatkan keluhan masyarakat yang tersandung hukum, tidak mampu mengakses lembaga perlindungan saksi tersebut. apalagi mereka yang tersandung perkara besar yang mendapat atensi luas.

“Perkara Imam Masykur, hanya satu dari sekian perkara yang orang-orang tersandung didalamnya sangat membutuhkan perlindungan dari LPSK,” jelasnya Mahendra didampingi Ali Mursalan dari Komunitas BeckKaru Bireuen.

Hal senada juga diungkap Nyak Man Lamjame Direktur Meurak Jeumpa Institut. Menurutnya LPSK kurang familiar di daerah-daerah termasuk di Aceh. Sementara perkara-perkara besar banyak terjadi di Aceh. Sehingga keberadaan LPSK di daerah sangat dibutuhkan.

Lanjut Nyak Man, desakan keberadaan LPSK di Aceh juga harus disuarakan elemen pemerintah daerah, sehingga upaya perlindungan hukum yang selama ini dilakukan pemerintah daerah dapat dibantu melalui lembaga tersebut.

Baca Juga  Empat Ban dan Velg Mobil Agya yang Parkir di Lhokseumawe Raib Dicuri OTK, Polisi Akan Buru Pelaku

“Jadi ini bukan masalah sepele, Pemkab Bireuen sangat terbantu dengan keberadaan LPSK, karena masyarakat miskin, rentan dan kaum marjinal mudah mendapat akses perlindungan untuk keadilan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias dihadapan peserta sarasehan menerangkan, LPSK sengaja mengadakan sarasehan di daerah untuk mensosialisasikan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (SSK).

Program tersebut adalah model perlindungan kolaboratif membuka ruang lebih luas bagi individu, lembaga, komunitas maupun lembaga elemen sipil untuk terlibat dalam kerja-kerja LPSK untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi atau korban tindak pidana.

“Harapan kami, program ini menjadi pemandu bagi masyarakat miskin, kurang mampu, kelompok marjinal yang menjadi saksi atau korban untuk mengakses keadilan,” pungkasnya. [endæ]

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?