Home / BERITA

Minggu, 3 Maret 2024 - 09:01 WIB

Aroma Busuk KKN Rp.2,6 M Lebih di RSUP H Adam Malik Merebak

Medialiterasi.id | MEDAN – Aroma busuk atas Dugaan Korupsi (KKN) Senilai Rp. 2.620.667.500,- pada Belanja Pemeliharaan Tahun Anggaran (TA) 2017 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan kini mulai merebak dan menyengat. Serta dikabarkan bakal akan menyeret semua oknum – oknum yang terlibat dan berkompeten di Rumah Sakit milik Kemenkes RI ini, ke meja pesakitan dan tidak lama lagi bakal jadi penghuni terali besi.

Sesuai Informasi yang dihimpun Wartawan, dugaan Korupsi dimaksud terjadi, dikarenakan Belanja Pemeliharaan RSUP H Adam Malik TA 2017 yang seharusnya dilaksanakan melalui Tahapan Proses Lelang atau Tender dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 2.620.667.500,- dipecah – pecah menjadi Proyek Penunjukan Langsung atau PL, yang Nilai Pagunya berada dibawah Rp. 250.000.000, sehingga tidak lagi harus melalui Proses Tender, pada Minggu.(3/3/24)

Dugaan ini diperkuat atas beredarnya Surat Permintaan Keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Medan Nomor : R.304/1.2.10/Fd.2/II/2022 Tanggal 17 November 2022, yang dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-08 /L.2.10/Fd.1/ll/2022 Tanggal 03 November 2022.

Isi surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Yuridis ini, meminta kepada Bagian Sarana RSUP H Adam Malik Medan – Helmi, agar pada hari, tanggal, waktu dan tempat, datang menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan untuk dimintai keterangan. Serta membawa dokumen – dokumen yang terkait sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemecahan Kontrak Kegiatan Pemeliharaan sebesar Rp.2.620.667.500,- di RSUP H Adam Malik Medan TA 2017.

Baca Juga  Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Malam Tahun Baru

Serta merta, kondisi ini banyak melahirkan asumsi miring di tengah – tengah masyarakat menyebutkan, bahwa tidak tertutup kemungkin, Belanja Pemeliharaan yang sama di RSUP H Adam Malik Medan pada TA 2018, TA 2019, TA 2020, TA 2021 dan TA 2022, mengalami kejadian yang sama.

Kemudian dikabarkan pula, bahwa proses hukum atas kasus tersebut diduga tidak berlanjut sama sekali atau vakum, serta terkesan sengaja dilakukan pembiaran.

Kondisi ini terjadi, disinyalir pihak berkompeten di RSUP H Adam Malik Medan, diduga berhasil melakukan lobi – lobi hukum dengan pihak Kejari Medan. Sehingga, para pihak yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud tidak lagi terjerat hukum, malah masih tetap menjabat dengan kondisi baik – baik saja di RSUP H Adam Malik Medan.

Selain itu, pihak berkompeten di RSUP H Adam Malik Medan, disebut – sebut dibekingi oleh Aparat Hukum lainnya, yang konon katanya, levelnya berada diatas Kejari Medan, sehingga mampu meredam dan membungkam Kejari Medan dalam melakukan tugasnya sebagai Penegak Hukum.

Saat dikonfirmasi Media ini secara tertulis, kepada Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan dr Zainal Safri MKed (SP) SpPD KKV SpJP (K), dengan Nomor Surat Konfirmasi : 1237/KT – Konfirmasi/II/2024 Tanggal 20 Februari 2024, yang diantarkan langsung melalui Tata Usaha RSUP H Adam Malik Medan, Kamis Tanggal 28 Februari 2024, langsung mengutus perwakilannya bernama Gondo pada keesokan harinya, untuk bertemu dengan Wartawan di Zegen Coffee di Jalan Suka Ramai/Jalan Suka Budi No. 8 A Siti Rejo II Medan Amplas Kota Medan.

Baca Juga  Relawan REGEAN Milenial New York Sampaikan 4 Poin Penting kepada Anies Baswedan 

Namun sebelumnya, saat hal ini dikonfirmasi Wartawan melalui dinding Whatsapp nya, Zainal Safri tidak menjawab.

Dilain sisi, Bagian Sarana RSUP H Adam Malik Medan – Helmi, saat ditemui di RSUP Adam Malik guna konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya belum menjabat pada TA 2017. Oleh karena itu, dirinya berani menantang Wartawan dan tidak takut jika hal tersebut diberitakan.

Di Zegen Coffee, kepada Wartawan Gondo mengakui, bahwa pada TA 2017 Zainal Safri saat itu belum menjabat sebagai Dirut RSUP H Adam Malik Medan, sehingga tidak mengetahui permasalahan tersebut. Oleh karena itu, dirinya diutus untuk menemui Wartawan.

Gondo juga mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Medan, dengan menurunkan Dirut yang lama. Dan ditemukan tidak ada kejanggalan dalam Penggunaan Anggaran dan permasalahannya telah selesai.

“TA 2017 itu sudah selesai Bang, sudah menjalani proses pemeriksaan di Kejari Medan. Dirut lama yang sudah pensiun juga turut diperiksa. Turun dari Jakarta dengan biaya ongkos sendiri, dan setelah diperiksa tidak ada temuan lagi dan permasalahannya selesai”, sebut Gondo menjawab konfirmasi beberapa orang tim Wartawan. [Red/Tim]

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?