Home / OPINI / POLITIK

Kamis, 1 Desember 2022 - 23:49 WIB

Talak Tiga Jokowi

oleh M Rizal Fadillah*

OPINI – Talak adalah cerai atau putusnya perkawinan. Talak tiga berakibat hukum tidak dapat rujuk kembali. Urusan selesai. Rumah tangga rontok dalam perpisahan yang pahit. Tentu melalui proses pemeriksaan pengadilan. Talak tiga Jokowi adalah perpisahan abadi dari ruang Istana. Jokowi dan Istana berada di tempat yang berbeda. Masyarakat atau rakyat melambaikan tangan. Selamat jalan, selamat berpisah, pak Jokowi. Ada yang menangis ada juga yang bahagia. Bahagia karena bangsa terbebas dari kerusakan dan kekacauan.

Entah itu terjadi tahun 2024 atau 2023 hanya Allah yang tahu. Pak Jokowi tentu menginginkannya tahun 2029 atau sekurang-kurangnya 2027 tetapi tampaknya fenomenanya berada di luar hukum kausalitas. Sulit mencari sebab akibat yang dapat diterima secara rasional dan konstitusional. Jadi 2024 atau 2023 saja. Keharmonisan rumah tangga sudah berat untuk dipertahankan.

Menuju perpisahan sepertinya Pak Jokowi agak kalut dan kulit mengkerut. Rambut untung masih hitam. Ia ingin mewariskan kekuatannya kepada putera menantunya, tapi itu terlalu jauh. Cobalah kepada Menteri yang sangat setia padanya, itu bukan jaminan. Pilihan lain adalah Rambo. Rambut bodas. Itupun ternyata banyak kelemahan dan kritiknya.

Baca Juga  JOKOWI HANCURKAN LEMBAGA PERADILAN

Nekad sedikit jadi Wapres saja, yang penting selamat. Namun jalan demikian juga masih sempit. Jadinya pusing tujuh keliling. Bergerak menuju 2024 atau 2023 yang penuh ketegangan. Relawan dikumpulkan, partai mulai meninggalkan. Pengaruh Jokowi secara bertahap memudar.

Baca Juga : To Kill or To Be Killed or Buldozer

Di sisi lain “musuh” yang ditakuti terus bergerak kesana-sini. Dukungan terus berlipat. Akhirnya kulit makin berkerut, wajah kecut dan hati semakin kalut. Mulai dihambat kegiatan. Izin penggunaan tempat acara silaturahmi dicabut di berbagai daerah seperti Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh juga di Tasik dan Ciamis.

Aspirasi rakyat termasuk mahasiswa yang mendesak agar Pak Jokowi segera mundur dari jabatan adalah “surat gugatan cerai” yang sudah teregistrasi di Pengadilan. Menunggu jadwal persidangan. Bukti-bukti baik tertulis maupun saksi-saksi disiapkan. Aspek kekerasan sebagai kepala rumah tangga tentu masuk juga dalam pembuktian. Kekerasan di halaman, di jalan tol, maupun di stadion.

“salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain”

Sulit Pak Jokowi mempertahankan argumen harmoni rumah tangga. Faktanya terjadi perselisihan terus menerus. Pasal 39 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 Jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975 Jo Pasal 116 KHI “antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.

Baca Juga  MUDRICK SANGIDU DAN PEOPLE POWER

Dua periode sudah cukup untuk hidup bersama dengan Pak Jokowi, tidak perlu ada fikiran memanjang dalam segala bentuknya. Masih banyak tokoh yang mampu menggantikan. Toh prestasi dalam menyejahterakan keluarga juga jeblok. Anak istri hidup susah. Ia bukan bapak yang baik dan bertanggung jawab.

Talak tiga Jokowi hanya tinggal menunggu waktu. Moga pasca perceraian tidak berimplikasi buruk, artinya semua menjadi baik. Persoalan harta atau gono-gini tidak menjadi persoalan baru. Ada KKN disana. Karena lanjutannya ternyata bukan hanya sengketa perdata tetapi juga pidana.

Kita lihat saja ke depan. Hukum kekuatan memang unik dan mengejutkan.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Bandung, 2 Desember 2022.

Share :

Baca Juga

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

OPINI

Masker Untuk Rakyat, Topeng Untuk Penguasa: Ketika Negara Gagal Melindungi Warganya

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

OPINI

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara

OPINI

Waktu Akan Membuktikan: Penjilat Pergi Saat Kepentingan Habis, yang Tulus Tetap Setia

BERANDA

Dua Bandara Arab Saudi Diserang Rudal Houthi, 3 Tewas dan 36 Luka – Riyadh dan Abha Membara

ACEH

Islah di Aceh Timur: Bupati Al-Farlaky dan Wabup T. Zainal Abidin Akhiri Miskomunikasi, Disaksikan Panglima GAM