MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis tramadol dan triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin produksi.
Perkembangan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengendali kegiatan produksi.
Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi sekitar 650 ribu butir tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Kedua lokasi itu ditindak pada 15 Oktober 2026.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan jutaan butir obat keras, bahan baku, dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi.
Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal di Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Namun, pihak penerima dan jaringan distribusinya masih dalam pendalaman penyidik.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, mengingatkan bahwa obat keras memiliki kegunaan medis apabila digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Sebaliknya, penggunaan yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan.
Ia mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, serta memperoleh obat keras melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi sesuai ketentuan dan resep dokter.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, penanganan peredaran obat keras ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya. (HR)







