MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani kerja sama pengelolaan 11 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Utara dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KJE), Kamis (1/10/2026), di The Westin Hotel Jakarta.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar kegiatan produksi dapat berlangsung secara tertib, aman, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Penandatanganan kerja sama turut disaksikan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Mawardi, perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Aceh. Khusus untuk Aceh Utara, persetujuan tersebut mencakup 11 sumur yang dikerjasamakan antara PGE dan KJE melalui surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kepala BPMA Mawardi mengatakan, penataan sumur minyak masyarakat tidak berhenti pada penerbitan persetujuan kerja sama. Menurut dia, aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, tata kelola produksi, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi hasil produksi harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen peningkatan produksi minyak, tetapi juga membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, transparansi, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Mawardi.
Direktur Utama PT PGE Firdaus Noezula mengatakan, kolaborasi dengan koperasi merupakan bagian dari upaya membangun kemitraan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan sumur minyak masyarakat.
Menurut Firdaus, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi minyak nasional dan memperkuat kontribusi sektor hulu migas terhadap perekonomian Aceh dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi, dan tata kelola yang baik.
Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy, Mukhtaruddin alias Pang Raja, menyampaikan apresiasi kepada BPMA yang telah mendukung proses realisasi kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara.
“Kami akan terus bersinergi dengan PT PGE dalam penataan sumur minyak masyarakat di Kecamatan Simpang Keuramat, khususnya dalam penerapan tata kelola yang baik,” ujar Mukhtaruddin.
Ia berharap dukungan berkelanjutan dari BPMA, PGE, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat terus diberikan untuk memastikan kerja sama tersebut berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (EQ)







