Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Rabu, 30 September 2026 - 00:01 WIB

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BANDA ACEH – MEDIALITERASI.ID | Sebuah imbauan penting bagi seluruh laki-laki di Aceh disampaikan advokat Hendrika Saputra. Melalui poster pemberitahuan yang kini viral di media sosial, ia mengingatkan pentingnya menyimpan bukti pemberian nafkah kepada istri.

Imbauan itu berbunyi tegas: “Mulai besok, kalau ada kasih nafkah ke istri jangan lupa MINTA KWITANSI atau TF rek (transfer) dan diberikan sama kepala desa atau perangkat desa.”

Menurut Hendrika, hal itu sangat krusial sebagai bukti di persidangan Mahkamah Syar’iyah.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus perceraian di Aceh, salah satu alasan gugatan yang paling sering muncul adalah “Tidak diberikan nafkah lahir dan batin”.

Baca Juga  Rumah Milik Samsuar Ludes Terbakar Dalam Tempo 15 Menit

“Masalahnya, banyak suami yang sebenarnya sudah memberikan nafkah, tapi tidak ada bukti pemberian nafkah. Sering menjadi alasan di persidangan dan banyak suami yang dirugikan karena tidak ada bukti,” tulisnya dalam poster tersebut.

Oleh karena itu, ia menyarankan tiga cara aman untuk mengamankan bukti nafkah:

1. Kwitansi Nafkah: Dibuat tertulis dan ditandatangani istri.

2. Bukti Transfer Rekening: Transfer dengan nominal jelas, contoh Rp 1.000.000 dengan keterangan nafkah.

3. Diserahkan Lewat Kepala Desa / Perangkat Desa: Agar ada saksi resmi dari pihak gampong.

Baca Juga  I Was Happy For My Wife To Carry Our First Child. Then The Belly Envy Hit.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Di satu sisi hak istri tikak terabaikan, di sisi lain suami tidak dirugikan karena tuduhan tidak memberi nafkah tanpa bukti.

“Jangan sampai hak istri terabaikan, bukti itu penting untuk melindungi diri kita semua. Keluarga Sakinah, Hukum Berjalan, Hak Terlindungi,” tutupnya.

Imbauan ini pun mendapat respons positif dari warganet, terutama kaum lelaki yang pernah berurusan dengan perkara nafkah di Mahkamah Syar’iyah. (*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU

ACEH

Anggaran Rp 920 Juta, Jalan Kota Idi Pasca Banjir 2025 Mulai Diaspal

BERANDA

Tragedi di Beit Rima: 400 Pohon Zaitun Palestina Diratakan Buldoser Israel Jelang Panen Oktober