BANDA ACEH – MEDIALITERASI.ID | Sebuah imbauan penting bagi seluruh laki-laki di Aceh disampaikan advokat Hendrika Saputra. Melalui poster pemberitahuan yang kini viral di media sosial, ia mengingatkan pentingnya menyimpan bukti pemberian nafkah kepada istri.
Imbauan itu berbunyi tegas: “Mulai besok, kalau ada kasih nafkah ke istri jangan lupa MINTA KWITANSI atau TF rek (transfer) dan diberikan sama kepala desa atau perangkat desa.”
Menurut Hendrika, hal itu sangat krusial sebagai bukti di persidangan Mahkamah Syar’iyah.
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus perceraian di Aceh, salah satu alasan gugatan yang paling sering muncul adalah “Tidak diberikan nafkah lahir dan batin”.
“Masalahnya, banyak suami yang sebenarnya sudah memberikan nafkah, tapi tidak ada bukti pemberian nafkah. Sering menjadi alasan di persidangan dan banyak suami yang dirugikan karena tidak ada bukti,” tulisnya dalam poster tersebut.
Oleh karena itu, ia menyarankan tiga cara aman untuk mengamankan bukti nafkah:
1. Kwitansi Nafkah: Dibuat tertulis dan ditandatangani istri.
2. Bukti Transfer Rekening: Transfer dengan nominal jelas, contoh Rp 1.000.000 dengan keterangan nafkah.
3. Diserahkan Lewat Kepala Desa / Perangkat Desa: Agar ada saksi resmi dari pihak gampong.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Di satu sisi hak istri tikak terabaikan, di sisi lain suami tidak dirugikan karena tuduhan tidak memberi nafkah tanpa bukti.
“Jangan sampai hak istri terabaikan, bukti itu penting untuk melindungi diri kita semua. Keluarga Sakinah, Hukum Berjalan, Hak Terlindungi,” tutupnya.
Imbauan ini pun mendapat respons positif dari warganet, terutama kaum lelaki yang pernah berurusan dengan perkara nafkah di Mahkamah Syar’iyah. (*)







