Home / ACEH / BERANDA / BERITA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Aceh Timur Raih Predikat “Istimewa” Indeks Reformasi Hukum 2026 dengan Skor 92,6

Capaian tertinggi ini diserahkan Kemenkum RI dan menjadi prestasi baru di era Bupati Al-Farlaky

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali mengukir prestasi. Di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., daerah ini meraih predikat AA atau “Istimewa” dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dari Kementerian Hukum RI dengan skor 92,6.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh kepada Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Khairurradi, S.Pd, di Banda Aceh, Rabu 19 Agustus 2026.

Predikat itu tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor PHN-UM.01.01-929 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026. BPHN memberikan penghargaan karena Pemkab Aceh Timur dinilai berhasil berpartisipasi dan memenuhi indikator dalam penilaian IRH 2026.

Baca Juga  SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

 

Bukti Tata Kelola Berjalan Baik

Bupati Al-Farlaky menyebut capaian ini sebagai hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemkab.

“Ini merupakan prestasi yang patut kita syukuri. Predikat AA atau Istimewa menunjukkan bahwa reformasi hukum di Aceh Timur berjalan dengan baik. Ini bukan kerja satu atau dua orang, tetapi hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujar Al-Farlaky.

Ia menegaskan, kualitas regulasi adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Regulasi yang baik akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, capaian ini jangan membuat kita berpuas diri. Justru menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas produk hukum daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Al-Farlaky juga mengapresiasi Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, para perancang peraturan perundang-undangan, serta seluruh perangkat daerah yang telah memenuhi indikator penilaian.

Baca Juga  Nasir Djamil: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Tahun Depan

Fokus pada Dampak Nyata

Menurut Berita Acara Penilaian IRH 2026, tim penilai dari Kementerian Hukum menilai sejumlah variabel utama terkait kualitas tata kelola regulasi, harmonisasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi di daerah.

BPHN menegaskan, penilaian IRH tidak hanya melihat kelengkapan administratif. Instrumen ini diarahkan untuk mendorong reformasi hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Yang paling penting, reformasi hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui regulasi yang memberikan kepastian, tidak tumpang tindih dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkas Al-Farlaky.

Dengan predikat AA, Aceh Timur menambah deretan capaian positif pada masa kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky. Pemkab berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan skor I RH pada tahun-tahun mendatang.(*)

Share :

Baca Juga

Galeri Investasi UIA Raih GI BEI Award 2026 Kategori Edukasi dan Pemerataan Informasi

ACEH

Perkuat Literasi Pasar Modal, GI UIA Raih Penghargaan Bergengsi BEI 2026

BERITA

Aceh dan Sumut Masuk Level Siaga Hujan Sangat Lebat, BMKG: Waspada Banjir Bandang dan Longsor 10-12 Oktober

ACEH

Krueng Geukueh Disiapkan Jadi Gerbang Laut Aceh–Malaysia, Rute Penang Dimatangkan

ACEH

Pemerintah Aceh Jamu Ulama dari 21 Negara, Perkuat Peran Aceh sebagai Serambi Mekkah

ACEH

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi II Resmi Dibuka di Aceh, Perkuat Persatuan Umat

BERANDA

Viral Klarifikasi Panjang Cristiano Ronaldo Soal Drama di Timnas Portugal, Singgung Janji Pelatih dan Kepercayaan yang Rusak

ACEH

Polisi Hadir Bawa Kepedulian, Kapolsek Banda Alam Antar Kursi Roda untuk Warga Stroke di Aceh Timur

ACEH

BREAKING: 11 Nama Lulus Administrasi PAW Badan Baitul Mal Aceh Utara 2023-2028, Ini Daftar Lengkapnya