Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:40 WIB

Tolak HGU 5.000 Ha, LSM KANA: Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Citra Ganda Utama

MEDIALITERSI.ID | ACEH TIMUR — Ratusan warga di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Timur menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Ganda Utama. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.

Penolakan itu disampaikan Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Muzakir, di Idi, Minggu (26/7/2026).

Menurut Muzakir, lahan HGU PT Citra Ganda Utama tercatat berada di Kecamatan Rantau Selamat, Peureulak, dan Peunaron dengan luas sekitar 5.000 hektare sesuai dokumen perusahaan.

Namun berdasarkan hasil investigasi LSM KANA di lapangan, lahan yang benar-benar produktif dan dikelola perusahaan hanya sekitar 2.000 hektare.

“Sisanya selama 40 tahun terakhir telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat sekitar,” kata Muzakir.

Baca Juga  Gunakan Dana Desa : Pemuda Desa Keude Krueng Melaksanakan Pelatihan Mandiri

Minta Pemda Jadi Fasilitator

Muzakir meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak memicu gejolak di masyarakat.

“Pemda harus hadir sebagai fasilitator untuk mencari solusi terbaik. Kata orang kampung saat kami wawancara, carilah solusi yang bijak. Ibarat menarik rambut dalam tepung, rambut tak putus tepung tak tumpah,” ujarnya.

Ia menegaskan keputusan nantinya tidak boleh merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

LSM KANA juga mengultimatum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur. Jika hasil Panitia Khusus (Pansus) terkait HGU ini tidak segera diumumkan, warga akan menutup seluruh akses menuju PT Citra Ganda Utama.

Baca Juga  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Desak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selain penolakan HGU, LSM KANA juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak perusahaan. Muzakir meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Ini menyangkut kejahatan dokumen dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Citra Ganda Utama dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan LSM tersebut.

Konflik lahan di Aceh Timur ini menjadi perhatian karena menyangkut nasib ribuan warga dan status hukum perusahaan perkebunan yang telah beroperasi puluhan tahun.

Editor: Sam

Share :

Baca Juga

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

ACEH

Ketika Telunjuk Berbicara: Etika Menunjuk dalam Budaya Aceh

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029