Home / BERITA

Senin, 19 Januari 2026 - 07:04 WIB

Gerakan Rakyat Sepakat Mendirikan Partai Politik, Sahrin Hamid Ditunjuk Ketua Umum

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat (GR) resmi menyepakati pendirian partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat (PGR). Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, hari Minggu (18/1/2026).

Langkah tersebut diambil melalui pemungutan suara digital di platform e-musyawarah.gerakanrakyat.org, yang diikuti 403 anggota terdaftar. Hasilnya, 395 suara mendukung pendirian partai, sementara delapan anggota menolak. Pemungutan suara ini hanya diperuntukkan bagi anggota dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dan terdaftar dalam Daftar Nomor Anggota Gerakan Rakyat (DNAGR).

Berdasarkan hasil pleno yang dihadiri 511 anggota dari berbagai tingkatan—termasuk 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 402 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pakar dan jajaran pengurus pusat—Sahrin Hamid ditetapkan secara mufakat sebagai Ketua Umum PGR untuk masa bakti 2026–2030.

Baca Juga  Waka Polres Aceh Barat Hadiri Peringatan 18 Tahun Bencana Gempa dan Tsunami

Dalam pidato perdananya, Sahrin menyatakan bahwa PGR lahir sebagai respons terhadap kondisi politik yang dianggap elitis dan untuk menegakkan keadilan sosial yang selama ini diusung oleh tokoh Anies Rasyid Baswedan.

“Keadilan dan kesetaraan yang diperjuangkan Anies Baswedan tidak lagi menjadi perjuangan personal, melainkan perjuangan institusional melalui Partai Gerakan Rakyat,” ujar Sahrin.

Sahrin menambahkan, kekuatan utama partai ini adalah gotong royong. Sejak 2023 hingga 2026, kegiatan Ormas Gerakan Rakyat dilakukan secara swadaya dan patungan oleh anggota, bukan melalui dukungan oligarki atau dinasti politik.

Untuk membedakan diri dari partai lain, PGR menetapkan Panca Dharma sebagai karakter setiap kader, yaitu religiusitas, nasionalisme kerakyatan, kersa ksatria, kasih sayang, dan integritas moral. Struktur partai dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat, sehingga pimpinan di tingkat daerah hanya berfungsi sebagai fasilitator keputusan kolektif, bukan otoritas tunggal.

Baca Juga  Peringatan Milad ke-56, Rektor Ajak Seluruh Sivitas Akademika Gotong Royong dan Dukung Ekoteologi

Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat, Muhammad Ridwan, menyebutkan bahwa pengambilan keputusan pendirian partai telah sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait pendaftaran PGR di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengakuan dari Bawaslu. Artinya, PGR masih berada pada tahap transformasi dari ormas menjadi partai politik dan berencana menjadi peserta pemilu.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, perkumpulan Gerakan Rakyat mendirikan sebuah partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat, serta mengangkat dan mengesahkan saudara Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat,” jelas Ridwan.

Langkah berikutnya bagi PGR adalah menyelesaikan seluruh regulasi pendaftaran partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu, sekaligus mewujudkan visi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkuat Riset Hukum Waris, Fakultas Syariah UIA Gandeng Kantor Pewarisan di Malaysia

BERITA

Teknologi Peringatan Dini Satelit Michibiki Mulai Diuji di Museum Tsunami Aceh

BERITA

PGE dan KJE Teken Kerja Sama Pengelolaan 11 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Utara

BERANDA

SEJARAH! Emil Audero Jadi Pahlawan, Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Drama Adu Penalti Lawan Thailand

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

BERITA

Muslem Kini Punya Rumah Layak, Dandim 0103/Aceh Utara Serahkan Kunci RTLH di Kuta Makmur

BERITA

Meurasa HIMASOS Unimal, Satukan Mahasiswa Sosiologi Lintas Angkatan dalam Semangat Kekeluargaan

BERANDA

Resmi! Presiden Prabowo Salurkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja Mulai Oktober 2026