Home / BERITA / KRIMINAL

Rabu, 16 April 2025 - 01:58 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kurir darat sabu seberat 192 kilogram berinisial M, asal Aceh, dijerat Pasal 114 tentang narkotika.

Rinciannya, Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ucap Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Dia menambahkan, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh R (DPO).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

‘M diperintahkan untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO,” imbuhnya.

Adapun rencana tindak lanjut adalah melakukan pengembangan terhadap jaringan serta menuntaskan penyidikan perkara.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat tim mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.

Pada tanggal 6 April 2025, tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket menggunakan boat (jenis oskadon).

“Kemudian tim dibagi menjadi dua, yaitu tim laut menggunakan kapal Bea Cukai dan tim darat langsung menuju pantai sekitar Bireuen,” imbuhnya.

Baca Juga  Taslima Nasreen Mengkritisi Kaum Muslim Di India

Hingga Selasa (8/4/2025) pukul 02.20 WIB, tim laut belum berhasil menemukan kapal target.

Didapatkan informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba telah diserahkan kepada penerima di darat.

Selanjutnya, tim darat melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai, yakni sekitar Pandrah, Bireuen.

“Tim menemukan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Saat pengejaran berlangsung, mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan truk dari arah berlawanan.

Setelah itu dilakukan pengamanan dan penggeledahan, hingga ditemukan karung berisi sabu dengan berat total 192 kg

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi