Home / BERANDA / BERITA

Selasa, 24 September 2024 - 14:59 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Anggota Polri Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

MEDIALITERASI.ID | JAKBAR – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka berinisial AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan cedera pada dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).

Ketiga tersangka ditangkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan interogasi oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam insiden ini.

Mereka melakukan penyerangan terhadap Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D’Hargado yang tengah berpatroli bersama 15 anggota tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya untuk membubarkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di daerah tersebut.

Kejadian bermula ketika tim patroli bertemu dengan sekelompok remaja yang akan terlibat tawuran.

Baca Juga  Revitalisasi Semangat Syarikat Dagang Islam Melalui GERTASI

Saat polisi berupaya membubarkan kelompok tersebut, mereka sempat melarikan diri ke dalam gang.

Namun, tak lama kemudian, beberapa orang dari kelompok tersebut berlari kembali ke arah petugas dan menyiramkan air keras menggunakan gayung.

Air keras itu dibawa menggunakan jeriken ukuran sedang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ungkap Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).

Setelah aksi penyiraman, dua anggota polisi yang terkena air keras langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.

Pada awalnya, polisi berhasil mengamankan dua orang dari kelompok tersebut.

Setelah proses pendalaman, interogasi, dan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan delapan orang lainnya.

Dari total sepuluh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa AA, yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras yang mencampur asam sulfat dan HCL ke arah korban.

Baca Juga  18 Kontingen Siap Meriahkan  Kejuaraan Karate Piala Samsul Yusuf Cup 2023

Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban. Sementara itu, ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA.

Tersangka lainnya, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Hukuman ini diberikan karena mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas secara sah dan menyebabkan cedera.

Syahduddi juga menyebut bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh orang lainnya tidak dikenakan pidana, namun diwajibkan untuk melapor secara rutin. (Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Judi Online Lintas Negara Digerebek di Jakarta Barat, 321 WNA Ditahan

ACEH

Buruh Berbagi Nyawa: 136 Kantong Darah dari Medco E&P Malaka untuk Pasien Aceh Timur

BERITA

Hasballah (Rocky) Mantan Bupati Aceh Timur Resmi Dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi

BERITA

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

BERITA

519 Peserta Ikuti CAT Akademik Seleksi Akpol 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Transparan

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa

BERITA

PBB Tunjuk Rizal Aiyubi Pimpin DPC Pidie

BERITA

Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Hargai Kerja Keras Mualem Bangun Aceh