Home / BERANDA / BERITA

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 8 Kasus Kejahatan Ekonomi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 8 kasus ekonomi terkait Importasi, Pangan, Kesehatan, dan Perlindungan Konsumen.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Hendri Umar mengatakan dari kedelapan kasus tersebut Polisi berhasil menangkap 8 orang Tersangka.

“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang, 6 Warga Negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF dan 2 lainnya merupakan Warga Negara Asing berinisial A Warga Negara Nigeria dan LX Warga Negara Tiongkok,” ucapnya dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Selasa (6/8/2024).

Hendri mengungkapkan bahwa ada beberapa modus pelaku dalam kasus importir, diantaranya “memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek, mengimpor dan memperdagangkan dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar, dan memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan.” Ungkapnya.

Kemudian modus dalam kasus pangan dan kesehatan Hendri menjelaskan, ”Pelaku memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI.” Jelasnya.

Baca Juga  Segera Daftar dan Ikuti, Polri Buka Lomba Konten Kreatif, Total Hadiahnya Ratusan Juta

Sedangkan modus dalam kasus Perlindungan Konsumen, “Pelaku memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional seperti Lifebuoy, Head dan Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline, dan merek nasional seperti Citra, Scarllet yang tidak memiliki ijin edar serta memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti lifebuoy, lux, shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait.“ tambah Hendri.

Dikesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. Inkiriwang mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari 8 kasus tersebut antara lain 395 Ball Pakaian Bekas, 1.931 Pcs Peralatan Elektronik berupa (Drone dan Jam tangan), 930 Pcs Kosmetik Impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 Liter Berbagai Macam Kosmetik berupa (Sabun, Shampo, Body Scrub, Sabun Bayi, Handbody), 540 Botol Minyak Goreng Kemasan Merek Jenius 800 ML, dan 2.275 Bungkus Bakso.” Ucapnya.

Baca Juga  Diduga Rem Blong, Truk Pertamina Seruduk 15 Pengguna Jalan Transyogi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. (Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?