Home / BERANDA / BERITA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 03:10 WIB

Polresta Bandara Soetta Bongkar  Penyelundupan Benih Bening Lobster Tujuan Luar Negeri

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar kasus penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening Lobster (BBL) tujuan luar negeri, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman BBL ilegal itu pihaknya berhasil mengamankan dua orang dari Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) asal Depok, dan MIF (36) berasal dari Sukabumi,” ujar Ronald dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (19/7/24).

Ronald menjelaskan, peran tersangka MZA mengantar dan menyerahkan tiga koper berisi BBL kepada James atas perintah Babang, serta mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per-kegiatan.

“Peran tersangka MIF turut membantu MZA mengantar dan menyerahkan BBL di area parkir salah satu Rumah Makan (RM) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang,” terang Ronald.

Ronald menambahkan, kasus itu terungkap pada Kamis (18/7/24) kemarin dan berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.

Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan pemantauan di salah satu Rumah Makan di wilayah Neglasari, dan mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, di dapati tiga koli barang yang di dalamnya terdapat koper berisi BBL, serta mengamankan MZA dan MIF,” beber Ronald seraya menambahkan bahwa BBL akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura.

Baca Juga  Gas Poll! Veda Ega Tahan di 5 Besar, Persaingan Moto3 2026 Makin Panas Usai Mugello

Dari tindakan para pelaku, menurut Ronald, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 5.708.250.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Dengan rincian, 125.310
ekor benih bening Lobster dikali Rp. 50.000 per-ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri,” tandas Ronald seraya menjelaskan bahwa BBL itu telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten.

*Bongkar Enam Kasus 2023-2024*

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Juli 2024 pihaknya berhasil membongkar enam sindikat pengiriman BBL ilegal.

Menurut Reza, pada enam kasus pengiriman BBL ilegal tersebut pihaknya berhasil menangkap 25 tersangka dan sebagian telah diproses hukum di persidangan.

“Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih Lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri,” terang Reza.

Reza menjelaskan, pada pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 125.310 ekor BBL jenis Mutiara dan Pasir, serta satu unit mobil Inova.

“Motif para tersangka karena ekonomi, MZA mengaku jika berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dan ini aksi yang kedua, yang pertama pada Juni lalu” terang Reza.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jatim Beri Klarifikasi Viral Video Polwan Tegur Pengunjung yang Sedang Makan

“Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” tandas Reza.

Terpisah, Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bahwa Polda Metro Jaya dan jajaran terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan Menteri tersebut sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola Lobster di Indonesia. Dimana Kepolisian berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya Lobster nasional.

“Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan
Lobster,” tandas alumnus Akpol tahun 2000 tersebut melalui keterangan tertulisnya di Tangerang.

Sementara, Martin selaku Kasie Intel Bea Cukai Bandara Soetta mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Martin menegaskan bahwa pihaknya bersama Polri dan stakeholder senantiasa siap bersinergi dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. (Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur