Home / OPINI / POLITIK

Minggu, 18 Februari 2024 - 16:02 WIB

Satu Dua Putaran: Pilpres Curang, Kejahatan Demokrasi

Satu atau Dua Putaran tidak penting bagi rakyat. Terpenting itu, kembalikan paradigma demokrasi pada substansinya yakni jujur, kredibel, dan akuntabel. Semua Paslon paham substansi cara bernegara. Demokrasi merupakan nilai patriotisme. Sala satu metode mencintai negara agar keberlangsungan kepemimpinan berlangsung baik, jujur, aman, damai, dan berkeadilan.

Pilpres 2014, 2019, dan 2024 jauh dari substansinya. Padahal pondasi bernegara paling penting itu lahirnya pemimpin yang jujur, adil dan kredibel. Produk pilpres selama 10 tahun terakhir diwarnai aksi kecurangan melalui penggelembungan suara.

Peristiwa itu, tentu saja noda hitam yang mewarnai demokrasi Indonesia. Penyelenggara pemilu hanya modal minta maaf, karena salah input hasil coblos. Tetapi niat curang untuk menang, tak pernah dibatalkan oleh jiwa idealitas politiknya.

Mestinya idealitas politik itu, nilai yang tertanam rapi sebagai positioning agar keadaban sosial rakyat tercipta secara beraturan. Tokoh politik Indonesia, tak malu terpilih sebagai pemimpin melalui cara culas dan curang.

Dulu, ketika demokrasi dicetuskan sebagai navigasi dan jangkar bernegara. Semua pikiran dan mulut dikuras hanya bicara nilai, moralitas, etika dan prosedural. Debat kandidat Pilpres 2024, etika sumber masalah yang merusak seluruh sistem negara. Teriak etika endas mu, sekaligus melanggar endasmu etika. Bolak balik berbusa bicara sopan santun. Tapi diluar norma kesopanan.

Baca Juga  KASUS KM 50 BELUM SELESAI, PAK

15 kali dalam 10 tahun pelaksanaan pilpres sangat anomali. Indonesia bisa diprediksi pecah dan bubar akibat kemarahan rakyat. Penyebabnya, mental curang dan culas menjalankan sistem demokrasi sehingga sulit mendapat kepercayaan rakyat.

Bukan soal satu dua putaran diharapkan bahagia atas kemenangan, lalu ketawa dan tidak peduli diatas penghianatan suara rakyat. Kemudian bilang; “Gue Ngak Peduli.” Artinya, watak pemimpin seperti ini tidak baik untuk diteruskan. Satu saja suara rakyat dihilangkan dan ditambah jumlah sesuai hasrat kepentingan, itu merupakan kejahatan demokrasi paling brutal.

Pasangan Pilpres 01 dan 03 diharapkan tidak menerima hasil pilpres. Kalau menerima dan ikut menandatangani nota kesepahaman bersama dalam pemilu 2024, maka sama juga mengkhianati suara rakyat.

Pemilu 2024 harus diulang. Apabila diteruskan, legitimasi rakyat hilang secara penuh. Sementara UUD 1945 katakan: kedaulatan negara berada di tangan rakyat memegang kendali pemilu sebagai manipestasi kepemimpinan negara.

Baca Juga  MENYEDIHKAN, KETIKA BANGSA INI MENGALAMI KEKALAHAN KEBUDAYAAN

Peran intelektual bodong seperti lembaga survei juga ikut andil merusak demokrasi. Media begitu juga,.pilar keempat demokrasi ikut serta mensuplay informasi Quick Count yang menyesakkan kelapangan hati dan keluasan dada rakyat. Media memberi kontribusi besar mendorong kerusakan demokrasi yang melaksanakan Quick Count itu.

Kalau benar – benar menegakkan pondasi negara yang baik dan benar, mestinya penegak hukum menangkap Paslon yang umumkan diri menang sebelum keputusan resmi penyelenggara pemilu. Pemimpin tertinggi negara juga harus ditangkap karena sudah menjadi driver kecurangan pemilu 2024.

Tentu rumusan gerakan penyelamat demokrasi Indonesia adalah pasangan 01 dan 03 harus menolak tanda tangan persetujuan hasil pemilu 2024. Sembari menggunakan fasilitas hak istimewa rakyat melalui sengketa gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu dan Mahkamah Internasional HAM.

Dengan cara itu kembalikan hak daulat rakyat dan bersihkan negara dari kecurangan dan keculasan. Walaupun akan berakhir pahit. Rakyat harus memulai menyusun sistematika pemakzulan dan penghukuman yang setimpal atas kejahatan nyata dalam sistem demokrasi.

Share :

Baca Juga

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

OPINI

Masker Untuk Rakyat, Topeng Untuk Penguasa: Ketika Negara Gagal Melindungi Warganya

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

OPINI

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara

OPINI

Waktu Akan Membuktikan: Penjilat Pergi Saat Kepentingan Habis, yang Tulus Tetap Setia

BERANDA

Dua Bandara Arab Saudi Diserang Rudal Houthi, 3 Tewas dan 36 Luka – Riyadh dan Abha Membara

ACEH

Islah di Aceh Timur: Bupati Al-Farlaky dan Wabup T. Zainal Abidin Akhiri Miskomunikasi, Disaksikan Panglima GAM